Ahli Waris Lahan di Tello Makassar Polisikan Kontraktor Proyek Pemprov, Pernah Diancam Dikubur Hidup-hidup
3 min read
Salah satu ahli waris mempertahankan lahannya saat alat berat kontraktor menimbun lahan untuk proyek tanggul dan jalan di Tello Baru, Panakkukang, Kota Makassar. (Foto: Ist)
Majesty.co.id, Makassar — Warga Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, resmi melaporkan pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa selaku kontraktor proyek Pemprov Sulsel ke polisi.
Pemolisian tersebut terkait dugaan tindak pidana dalam proses pembangunan jalan dan tanggul inspeksi Sungai Tello milik Pemerintah Provinsi Sulsel.
Peristiwa bermula pada 6 Desember 2025, ketika seluruh tanaman milik keluarga Barakka Bin Pato di atas lahan seluas sekitar 10,65 meter persegi di Kelurahan Panaikang, Makassar, ditumbangkan menggunakan alat berat.
Padahal, menurut pihak keluarga, lahan tersebut belum pernah melalui proses musyawarah atau penyelesaian ganti rugi.
Asse (61 tahun), salah satu ahli waris sekaligus pelapor, menyatakan keberatan atas tindakan kontraktor yang membabat ratusan tanaman tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Kurang-lebih 400 pohon nipah dan kelapa milik saya dirusak, saya berteriak agar proses eksekusi dihentikan tetapi saya tidak direspons,” kata Asse dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).
Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pengadaan tanah sejak awal proyek berjalan.
“Sebelumnya saya juga tidak pernah dipanggil terkait proses ganti rugi lahan saya yang akan dijadikan jalan,” ungkapnya.
Pernah Diancam Dikubur Hidup-hidup
Pihak keluarga ahli waris Barakka Bin Pato mengaku telah berulang kali memberikan peringatan kepada kontraktor, baik secara langsung maupun dengan memasang papan bicara di lokasi.
Namun, peringatan tersebut diabaikan dan pekerjaan proyek tetap dilanjutkan, termasuk dengan penimbunan paksa lahan.
Pada 11 Desember 2025, alat berat kembali masuk ke lokasi dengan menerobos pagar dan papan bicara yang telah dipasang warga.
Saat warga melakukan pengadangan dan meminta ekskavator dihentikan, pekerja proyek tetap melakukan penimbunan.
Bahkan, Asse mengaku mendapat intimidasi dan ancaman serius dari salah satu pekerja.
“Timbun saja dengan tanahnya,” ujar Asse menirukan ancaman yang diterimanya saat kejadian.
Atas peristiwa tersebut, Asse berharap laporan ke pihak kepolisian dapat memberi keadilan bagi dirinya dan keluarga.
“Semoga laporan ini bisa ditindaklanjuti, agar tanah kami tidak diganggu sampai adanya proses pembebasan lahan yang adil,” harap Asse dengan mata berkaca-kaca.
Lahan yang terdampak proyek ini merupakan bagian dari tanah seluas 44 are milik Barakka Bin Pato yang dikuasai secara turun-temurun bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka.
Proyek pembangunan jalan tersebut merupakan proyek Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (DSDACKTR) Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai Rp16,8 miliar yang bersumber dari APBD.
