01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ada Peran KPU Sulsel sebelum 3 Bawahannya di Palopo Jadi Tersangka Loloskan Trisal

3 min read
Tiga Komisioner KPU Palopo berstatus tersangka tindak pidana pemilu
Ilustrasi. Polisi berjaga di kantor KPU Sulsel saat pendaftaran calon dan wakil gubernur Pilkada 2024. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Tiga komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh penyidik kepolisian dan jaksa dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo pada Kamis (17/10/2024).

Ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka adalah Abbas Djohan, Muhatzir Hamid dan Irwandi Djumadin sebagai Ketua KPU Palopo. Penyidik juga menetapkan calon wali kota Trisal Tahir sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah paket C.

Ketiga komisioner jadi tersangka buntut keputusannya menetapkan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo pada 22 September 2024.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Padahal, Trisal-Akhmad sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sebabnya adalah ijazah yang dipakai Trisal mendaftar ke KPU tidak terdaftar oleh instansi terkait.

Pasca dinyatakan TMS, Trisal-Akhmad memohon mediasi ke Bawaslu Palopo. Dari mediasi itu, Trisal dan KPU Palopo menyepakati 5 poin. Satu di antaranya surat pernyataan di atas materai yang menyatakan ijazah paket C tersebut adalah asli.

Menanggapi status hukumnya, Abbas Djohan mengaku keputusan KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad dari TMS menjadi MS, tidak lepas dari “campur tangan” KPU Sulsel.

Mereka mengaku telah berkonsultasi kepada Hasbullah dan kawan-kawan selaku pimpinannya di level provinsi. Petunjuk dari KPU Sulsel ikut jadi pertimbangan KPU Palopo loloskan Trisal.

“Kami sudah konsultasi dengan KPU Provinsi sebelum kami mengambil suatu keputusan,” kata Abbas Djohan dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp, Kamis (17/10/2024) malam.

Menurut Abbas Djohan, pihaknya juga melaksanakan edaran KPU RI sebagaimana surat bernomor 2070.

KPU Sulsel, katanya, ikut menerbitkan surat agar klarifikasi persyaratan administrasi dilakukan sesuai edaran dinas KPU RI.

Apa “Perintah” KPU Sulsel?


Anggota KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Adi Wijaya tak menampik hal tersebut. Dia mengakui pihaknya mengirim surat kepada KPU Palopo sebagai bentuk supervisi terhadap edaran KPU RI mengenai paslon yang ijazahnya bermasalah.

“Jadi kami tindak lanjuti surat dinas tersebut, itu bagian dari fungsi-fungsi dari KPU provinsi terhadap KPU Kabupaten/Kota,” kata Ahmad Adi Wijaya saat dihubungi Majesty, Kamis malam.

Ahmad Adi Wijaya mengklaim KPU Sulsel tidak pernah memerintahkan komisioner KPU Palopo untuk meloloskan Trisal di luar daripada surat bernomor 5069 yang ditandatangani Hasbullah selaku Ketua KPU Sulsel.

“Tidak mungkin kita memberikan perintah karena yang melakukan proses verifikasi dan klarifikasi adalah mereka [KPU Palopo]. Tidak mungkin kita kasih perintah karena yang tahu kondisi objektif di lapangan terkait dengan proses verifikasi administrasi adalah teman-teman KPU Palopo,” kata Adi Wijaya yang juga mantan Ketua KPU Palopo.

Abbas Djohan, Muhatzir maupun Irwandi Djumadin disangkakan Pasal 180 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.