Tak Ada Pungli Urus KTP di Lanosi Luwu Timur, Ini Fakta Sesungguhnya
3 min read
Foto ilustrasi. Warga mengantri mengurus KTP di Luwu Timur beberapa waktu lalu. (Majesty.co.id/Huzein)
Majesty.co.id, Luwu Timur – Sebuah kabar dugaan pungutan liar sebesar Rp6 juta untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh oknum perangkat Desa Lanosi, Burau, Kabupaten Luwu Timur, viral di media sosial.
Dalam informasi tersebut disebutkan, F (19 tahun), warga Kabupaten Sinjai yang bekerja sebagai karyawan PTPN di Luwu Timur, dimintai uang saat hendak mengurus KTP.
Namun, pihak-pihak yang namanya ikut disebut dalam kabar tersebut membantah terlibat.
Mas Hardi (40 tahun), rekan kerja F di PTPN, menjelaskan bahwa persoalan sebenarnya terkait perbedaan data kelahiran pada akta milik F.
Hardi menyebut, akta kelahiran F tercatat lahir tahun 2009, padahal sebenarnya lahir tahun 2006.
“Akhir bulan Juli kemarin, dia minta tolong kepada saya untuk dibantu mengurus KTP. Jadi sebenarnya yang mau diurus adalah perbaikan data kelahiran agar bisa dibuatkan KTP. Sebab kalau mengikuti akta, usianya baru 16 tahun, sementara syarat membuat KTP minimal 18 tahun,” ujar Hardi saat dikonfirmasi di rumahnya, Senin (18/8/2025).
Hardi mengaku sempat menghubungi staf pemerintahan di Kantor Desa Lanosi, bernama Handayani.
Dari komunikasi itu, pihak desa menyarankan agar pengurusan KTP dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur, karena perubahan data lahir biasanya melalui putusan pengadilan.
Hardi mengaku, meminta F untuk menyiapkan duit Rp6 juta atas inisiatif pribadi, bukan permintaan aparat desa seperti yang diunggah salah satu akun Facebook.

“Saya inisiatif bilang ke F, siapkan saja uang sekitar Rp6 juta untuk biaya operasional kalau harus bolak-balik urusannya. Itu murni inisiatif saya, bukan permintaan dari pihak desa,” jelas Hardi.
Sementara itu, Handayanti membantah tuduhan adanya pungutan dari pihak desa Lanosi.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan saran agar F menanyakan langsung ke Disdukcapil Luwu Timur.
“Saya cuma bilang, tanyakan dulu di Capil. Karena secara administrasi, F bukan warga Lanosi. Setahu saya, kalau mau ubah data kelahiran memang biasanya lewat pengadilan. Tidak ada saya minta uang Rp6 juta,” tegas Handayanti.
Hardi menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, namun baru ramai setelah viral di media sosial.
Saat ini, kata Hardi, pria F berada di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai untuk mengurus langsung KTP. Itu dilakukan atas perintah Hardi.
Di sisi lain, Hardi juga mengaku bahwa F tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya operasional mengurus KTP.
“Sejak Senin, 11 Agustus kemarin, F sudah di kampung. Saya suruh saja urus di Sinjai itu KTP karena semua berkas-berkasnya ada din sana,” tutup Hardi.
Penulis: Huzein
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok