Hakim Tolak Eksepsi Annar Sampetoding dalam Kasus Uang Palsu UIN Alauddin
2 min read
Suasana sidang pembacaan putusal sela atas eksepsi terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (18/6/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus pemalsuan uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.
Pembasaan putusan sela terdakwa uang palsu UIN Annar Sampetoding digelar di PN Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Gowa, pada Rabu (18/6/2025).
“Eksepsi terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tidak diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap Hakim Ketua DYAN Martha Budhinugraeny saat membacakan putusan.
“Demikian putusan sela yang telah kami bacakan sesuai dengan musyawarah majelis hakim,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, Annar didampingi oleh tiga kuasa hukumnya, yakni Husain Rahim Saijjie, Anshar Hasanuddin, dan Jamal Kamaruddin yang akrab disapa “Om Betel”.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Basri Baco dan Aria Perkasa.
Majelis hakim menetapkan sidang pemeriksaan lanjutan atas terdakwa Annar akan digelar pada Rabu (26/6/2025) mendatang.
Isi Eksepsi Dinilai Tidak Mendasar
Dalam putusan sela, hakim ketua menguraikan beberapa poin dari eksepsi yang diajukan oleh Annar.
Salah satunya, terdakwa menganggap bahwa proses penyelidikan perkara ini cacat secara formil.
“Ketidakjelasan dan ketidakcermatan terkait waktu tindak pidana. Ketidakjelasan dan ketidakcermatan mengenai tempat tindak pidana serta ketidaklengkapan dan ketidakjelasan dalam uraian perbuatan dalam unsur-unsur delik,” ujar Hakim Ketua saat membacakan ulang isi eksepsi terdakwa.
Namun, majelis hakim menilai bahwa dalil-dalil eksepsi tersebut tidak dapat menggugurkan dakwaan, sehingga proses pemeriksaan perkara harus tetap dilanjutkan.
Empat Terdakwa Lain Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi
Selain terdakwa Annar, empat terdakwa lain dalam kasus uang palsu UIN Alauddin juga menjalani persidangan.
Mereka adalah eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, John Biliater, dan Ambo Ala.
Sidang untuk keempatnya beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (4/6/2025), Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh Annar melalui penasihat hukumnya pada 28 Mei 2025.
Jaksa meminta kepada majelis hakim agar eksepsi tersebut ditolak dan pemeriksaan pokok perkara tetap dilanjutkan.
“Eksepsi diajukan terdakwa disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa pada Rabu, 28 Mei 2025 lalu tidak dapat diterima atau ditolak. Dan pemeriksaan dalam perkara ini tetap dilanjutkan,” kata jaksa.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok