02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Aniaya Istri 5 Kali, Oknum Polres Pelabuhan Makassar Dilapor ke Propam

2 min read
Menurut kuasa hukum korban, oknum polisi sudah berulang kali melakukan KDRT.
Ilustrasi Polri. (Foto: Int)

Majesty.co.id, Makassar — Seorang anggota aktif Polres Pelabuhan Makassar berinisial B dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pelapor adalah istrinya sendiri, berinisial C, yang mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik dan psikis berulang kali.

Laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor SPSP2/115/VI/2025/SUBBAGYANDUAN, dan diajukan pada Rabu (18/6/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Kuasa hukum korban, Andi Wawan, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kekerasan sebanyak lima kali oleh suaminya yang merupakan anggota aktif kepolisian.

“Ini sudah yang kelima kalinya, perbuatan ini tidak bisa lagi ditoleransi. Kami baru saja mendampingi korban melapor ke Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Andi Wawan dalam keterangan tertulis, Rabu.

Akibat dugaan kekerasan tersebut, korban disebut mengalami luka secara fisik serta trauma berat secara psikis.

Dari foto-foto korban yang diperoleh Majesty.co.id, beberapa bagian tubuh korban mengalami luka-luka.

Terlihat mata kiri dan kanan lebam serta lengan korban mengalami luka-luka diduga bekas dianiaya terduga pelaku.

Oknum Polisi Polres Pelabuhan Makassar
Saat ini, korban hidup dalam ketakutan dan berharap mendapat perlindungan hukum dari institusi yang seharusnya menjadi pengayom.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini kriminal murni. Kami mendesak agar pelaku segera dicopot, diproses hukum pidana dan kode etik, serta tidak lagi diberi ruang memakai seragam Polri,” tegasnya.

Andi Wawan, yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), turut menyoroti momen menjelang peringatan Hari Bhayangkara.

“Apakah menjelang Hari Bhayangkara, institusi ini akan tetap melindungi pelaku kekerasan dalam rumah tangga? Jangan sampai masyarakat menganggap Polri tebang pilih, apalagi dalam kasus internal!” ujarnya dengan nada geram.

Ia menegaskan bahwa pelaku harus diproses tidak hanya secara etik, tetapi juga secara pidana, demi keadilan dan citra institusi kepolisian.

“Tak ada tempat bagi pelaku KDRT dalam tubuh Polri! Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Andi Wawan.

Hingga berita ini ditayangkan, Majesty.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Propam Polda Sulsel mengenai tindak lanjut penanganan laporan tersebut.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.