18/03/2026

Majesty.co.id

News and Value

Empat Intel Tentara Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

2 min read
Empat anggota TNI yang diduga terlibat menyiram air keras kepada Andrie Yunus bukan personel sembarangan. Keempatnya merupakan intelijen TNI.
Kolase foto. Aktivis KontraS Andrie Yunus dan tangkapan layar terduga pelaku penyiram air keras. (Foto: MKRI/Istimewa)

Majesty.co.id, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, perlahan terungkap. Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam kasus ini.

Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan, 4 tentara yang terlibat dalam kasus penyiraman aktivis KontraS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026) seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Empat anggota TNI yang diduga terlibat menyiram air keras kepada Andrie Yunus bukan personel sembarangan. Keempatnya merupakan intelijen TNI.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Empat anggota TNI tersebut berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

“Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” kata Yusri, namun belum menyebut apa motif penyerangan tersebut.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, keempat anggota TNI tersebut tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, aktivis KontraS Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.

Kronologi kejadian bermula saat Andrie sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I sekitar pukul 23:37 WIB, usai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI.

Tiba di Jembatan Talang, dua orang pria yang berboncengan motor matic melawan arah dan langsung menyiramkan cairan berbahaya ke tubuh korban.

Pelaku pertama diketahui menggunakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua menggunakan penutup wajah (buff) hitam dan kaos biru tua.

Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, tangan, serta area mata.

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.