Cari Keadilan, Seorang Perempuan Ngaku Jadi Korban Sifilis Oknum CPNS Kejati Sulsel
3 min read
Kolase foto. Ilustrasi korban terbaring sakit mengidap penyakit menular seksual atau PMS oleh oknum CPNS Kejati Sulsel. (Foto: Canva/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang perempuan mengaku jadi korban Penyakit Menular Seksual (PMS) Sifilis dari mantan kekasihnya yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berinisial AAZ (31 tahun).
Perempuan yang diketahui berinisial KH membagikan kisah sebagai korban penularan PMS oleh oknum CPNS Kejati Sulsel melalui unggahan di media sosial Instagram dengan nama akun @nisaaabdullaahh.
“Saya tertular penyakit PMS dari seorang CPNS Kejaksaan Tinggi Sulsel,” tulis perempuan tersebut di Instagram, pada Senin (16/3/2026).
Karena terduga penyebar penyakit sifilis tidak mau bertanggung jawab, KH akhirnya speak up ke media sosial dengan maksud meminta keadilan atas penyakit yang kini diderita.
KH mengaku terinfeksi gonore dan sifilis yang diduga ditularkan oleh mantan kekasihnya itu.
Kronologi versi Korban: Disuntik Rahasia
Ia mengaku menjalin hubungan asmara dengan AAZ. KH mengaku sempat dibawa pelaku ke sebuah klinik kesehatan untuk disuntik pada 27 Oktober 2023.
Saat itu, AAZ tidak menjelaskan mengapa dirinya harus disuntik. Diduga kuat, AAZ memboyong korban ke klinik agar KH tidak tertular.
“Selama hubungan tersebut, dia pernah membawa saya pergi suntik tapi dia tidak kasih tau itu suntik apa,” tulis unggahan akun @nisaaabdullaahh.
Ia terakhir bertemu dengan AAZ pada 12 Juli 2025 dan seminggu kemudian mereka putus setelah KH mengetahui adanya perempuan lain.
Meski AAZ mengklaim hubungan mereka telah berakhir sebelum tes CPNS, ia membantahnya dengan bukti bahwa ia masih mengurus kebutuhan perlengkapan baju dinas kejaksaan AAZ.
“Siapa yang urus semua keperluan baju kejaksaanmu? Logikanya tidak mungkin kita sudah tidak sama sedangkan semua baju kejaksaanmu saya yang uruskan,” katanya.
Berjuang Sendiri
Pada akhir Juli 2025, KH mulai merasakan keluhan keputihan berwarna hijau dan nyeri panggul, yang kemudian didiagnosis sebagai infeksi gonore dan radang panggul pada 6 September 2025.
Ia sempat menjalani perawatan hingga Oktober 2025, namun penyakitnya kambuh pada Maret 2026 dengan kondisi lebih parah.
Hasil laboratorium pada 28 Januari 2026 menunjukkan bahwa KH reaktif terhadap VDRL sifilis, sehingga ia harus menjalani operasi.
“Diwaktu itu saya masih berusaha meminta secara baik-baik pertanggungjawaban tapi penolakan ini itu, sedangkan saya sedang sakit, saya seperti pengemis saat itu,” kenangnya.
Mediasi keluarga telah dilakukan, namun AAZ tetap menolak bertanggung jawab atas penyakit yang diderita KH.
Ia mengaku berobat sendiri bolak-balik ke klinik, puskesmas, dan rumah sakit tanpa mendapat dukungan dari mantan kekasihnya tersebut.
Meski hasil laboratorium di Puskesmas pada 11 Agustus 2025 menunjukkan non-reaktif, dokter merujuknya ke Rumah Sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut karena keluhan masih berlanjut.
KH berharap ada itikad baik dari AAZ untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ternyata di Maret 2026 saya kembali ke klinik dengan keluhan yang sama dan didiagnosa penyakit yang lebih berat dan harus dioperasi. Ada yang terima? Tidak ada,” tulis @nisaaabdullaahh yang telah dibagikan 656 kali.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi belum menjawab permintaan wawancara Majesty terkait kasus yang menyeret CPNS Kejati.
Meski begitu, dalam sebuah pemberitaan Soetarmi memastikan Kejati Sulsel bakal mengusut oknum CPNS yang menularkan penyakit kepada korban.
Penulis: Suedi
