02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Gugatan Perdata Eks Stafsus Andi Sudirman terhadap Media di Makassar Dinilai Berlebihan

3 min read
Para pakar menilai kasus ini seharusnya cukup sampai di Dewan Pers
Guru Besar Komunikasi UIN Alauddin dan Pengamat Media Siber, Prof. Firdaus Muhammad memberi keterangan kepada wartawan terkait gugatan perdata terhadap sejumlah media online di Kota Makassar, Sulsel. (Foto: PJI Sulsel)

Majesty.co.id, Makassar – Gugatan perdata yang diajukan sejumlah mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman kepada media online Inikata dan Herald Sulsel di Kota Makassar dianggap berlebihan.

Penilaian itu disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad yang juga pengamat media siber. Firdaus menilai kedua media online tersebut telah menayangkan hak jawab dan permintaan maaf atas pemberitaan yang diduga mencemarkan nama baik para penggugat.

Dengan begitu, pemberitaan yang menjadi persoalan tersebut sudah clear dan cleen. Terkait gugatan hingga Rp10 miliar dan permintaan maaf di 13 media, Firdaus menilai hal itu berlebihan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Mestinya hanya permintaan maaf dan klarifikasi sudah cukup mengakomodir berita sebelumnya yang telah terbit dan dianggap merugikan,” kata Firdaus Muhammad dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

Firdaus Muhammad berharap kedua pihak berdamai dan berakhir tidak merugikan salah satu pihak. Berita klarifikasi yang ditayangkan Herald maupun Inikata dianggap cukup mengembalikan nama baik para penggugat.

Media memang Berfungsi Mengontrol Pejabat Publik


Lebih jauh Firdaus Muhammad menilai, pers memang punya fungsi kontrol sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Fungsi kontrol itu termasuk memantau jalannya pemerintahan seperti pemberitaan media Inikata dan Herald Sulsel terhadap para penggugat.

Kontrol tersebut kata Firdaus Muhammad, sebagai bentuk akuntabilitas publik. Sehingga sewajarnya mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran media.

“Contohnya, jika ada pemecatan atau ada hal dilakukan yang merugikan masyarakat. Maka haknya masyarakat untuk tahu apa yang dilakukan oleh seorang figur tersebut dan alat kontrolnya adalah media. Media harus mengontrol pejabat publik agar tidak menyimpang,” jelas Firdaus.

“Kalau media sudah seperti itu maka sudah tidak bebas berekspresi dan menyimpang juga dari UU pers nomor 40 tahun 1999 padahal itu titik balik kita untuk membangun kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Apalagi, pers bekerja untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi yang benar. Jika terjadi informasi tidak benar maka dibutuhkan kroscek dan dengan mudah sekarang untuk mengklarifikasi, meng-clearkan.

“Saya kira cukup dengan itu, tidak perlu lagi ada intimidasi terhadap media. Apalagi melalui jalur hukum yang cukup melelahkan,” kata Firdaus Muhammad.

Cukup dengan sengketa di Dewan Pers


Dari aspek hukum, Guru Besar Unhas Prof. Maskun menilai, kasus ini seharusnya tidak masuk ke meja hijau sebab dua perusahaan pers tersebut telah menerbitkan hak jawab para penggugat berdasarkan hasil keputusan Dewan Pers.

Sehingga dengan hak jawab yang sudah diberikan maka dari sisi hukum pers, seharusnya sudah memenuhi hukum kriteria yang seharusnya.

Laporan yang masuk ke Dewan Pers atas sebuah berita yang dianggap merugikan, juga harus dilakukan klarifikasi kepada perusahaan media itu sendiri.

“Kalau berita kan dia harus periksa apakah yang diberitakan oleh wartawan itu sudah mendapat persetujuan dari Pemred sebagai penanggung jawab misalnya. Kan harusnya berjenjang seperti itu,” kata Maskun.

Diketahui, gugatan terhadap dua media tersebut berawal dari pemberitaan berjudul “ASN yang Dinonjobkan di Era Andi Sudirman Sulaiman Diduga Ada Campur Tangan ‘Stafsus”. Berita itu ditayangkan oleh Herald Sulsel.

Akibat pemberitaan tersebut, eks stafsus Gubernur Andi Sudirman melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan menggugat dua media online senilai Rp10 Miliar.

Sebelumnya proses klarifikasi sudah ditempuh di Dewan Pers. Hasil penilaian dewan pers merekomendasikan untuk hak jawab dan sudah dilakukan pada 7 November 2023.

Herald Sulsel maupun Inikata sudah menayangkan permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

 

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.