01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Cawalkot Palopo Trisal Tahir Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Kader Gerindra Terancam Diskualifikasi

2 min read
Tiga komisioner KPU Palopo juga jadi tersangka
Calon wali kota Palopo Trisal Tahir. (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah paket C palsu oleh penyidik kepolisian dan jaksa yang tergabung Sentra Gakkumdu Bawaslu Palopo.

Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024) mengatakan, Trisal ditetapkan sebagai tersangka dugaan ijazah palsu berdasarkan hasil gelar perkara oleh tim Gakkumdu.

“Pada hari Kamis tgl 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata AKP Supriadi.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Selain Trisal Tahir, Gakkumdu juga menetapkan tiga komisioner KPU Palopo yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir M Hamid.

“Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” imbuh Supriadi.

Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi, mengaku belum menerima penyampaian resmi dari Sentra Gakkumdu Palopo terkait penetapan tersangka kliennya tersebut.

“Kami menunggu keterangan resminya. [Belum ada] dari penyidik,” kata Farid dalam keterangan tertulis kepada Majesty.

Di Pilkada Palopo, Trisal yang juga kader Partai Gerindra berpasangan Akhmad Syarifuddin. Duet ini diusung Partai Gerindra, Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebagai tersangka ijazah palsu Paket C, Trisal Tahir disangkakan Pasal 272 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Trisal terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Tak hanya itu, Trisal-Akhmad juga berpotensi didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Palopo karena diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebelumnya, Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin meminta Trisal untuk memenuhi panggilan penyidik karena sudah mangkir dalam dua kali pemanggilan.

“Saya minta supaya terlapor kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik,” kata Safi’i Nafsikin dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

“Tolong kooperatif, kalau tidak indahkan pemanggilan, terpaksa kami jemput paksa,” imbuh polisi dua bunga melati tersebut.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.