5 Ribu Lebih Napi di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
2 min read
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan Narapidana di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (17/8/2024). (Foto: Kemenkumham Sulsel)
Majesty.co.id, Makassar – Sebanyak 5.881 narapidana (Napi) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi atau potongan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun. Dari jumlah itu, 73 orang dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan oleh Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh kepada perwakilan Napi di Aula Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, mengatakan narapidana yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan merupakan usulan dari 24 Lapas Rutan dan LPKA yang ada di Sulsel.
“Dari 5.881 orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi, 5.808 orang mendapatkan remisi umum 1 dan 73 orang menerima remisi umum II langsung bebas,” kata Yudi Suseno dalam keterangan tertulis.
Potongan masa hukuman terdiri dari satu bulan sampai dengan 6 bulan penjara. Para napi yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratan untuk mendapat potongan masa hukuman yaitu berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu 6 bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Selain itu, Napi yang diganjar remisi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas maupun Rutan dengan baik.
“Data per tanggal 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah isi penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengah narapidana di Lapas/Rutan dan LPKA se-Sulsel menerima remisi,” ungkap Yudi.
Pesan Zudan: Jangan Ulangi Kesalahan
Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Napi yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
Zudan berpesan kepada seluruh Napi yang mendapat remisi HUT ke-79 Republik Indonesia agar tidak mengulangi lagi kesalahan dan perbuatan sebelumnya.
“Jadikan hukuman di Lapas/Rutan/LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” kata Zudan.
Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar dan lainnya.
BERITA TERKAIT:
- Liberti Sitinjak Daftar Calon Dewas KPK Jelang Pensiun dari Kemenkumham
- Remisi Idulfitri, 14 Napi di Sulsel Langsung Bebas
- Kemenkumham Sulsel berikan Remisi Natal untuk 316 Narapidana
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok