Sengketa Tanah di Gowa: Sertipikat Kalah oleh Kwitansi, 3 Anak Pemilik SHM Dipenjara
3 min read
Ilustrasi Sertipikat tanah. (Foto: Sinarmasland.com)
Majesty.co.id, Makassar – Kisah pilu dialami Andi Supatma (75 tahun), seorang lansia yang kini terbaring lemah di tempat semi permanen di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Bulao, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam kondisi yang memprihatinkan, ia hanya ditemani oleh cucunya yang masih berusia 16 tahun.
Kondisi ini dialami Andi Supatma sebagai buntut dari sengketa tanah warisan yang tak kunjung selesai di Kabupaten Gowa. Tiga anak dan satu menantunya ditahan karena masalah ini.
Kuasa hukum keluarga Andi Supatma, Sya’ban Sartono mengatakan, kliennya kalah dalam sengketa tanah.
Andi Supatma memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau tanda bukti kepemilikan, sementara lawannya di pengadilan menguasai tanah warisan tersebut hanya bermodalkan kwitansi.
“Ini sangat memprihatinkan. Sertifikat hak milik dikesampingkan, dan yang dimenangkan adalah pihak penggugat dengan kwitansi,” ujar Sya’ban Sartono saat ditemui di lokasi tanah sengketa di Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Selasa (15/7/2025).
SHM Kalah hingga di MA
Sya’ban mengungkapkan, perkara ini telah beberapa kali bergulir di pengadilan. Awalnya, gugatan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena kurang pihak.
Namun, saat gugatan diulang, penggugat justru memenangkan perkara hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Tinggi Makassar, sampai MA, penggugat yang hanya bermodal kwitansi Rp75 juta justru menang,” jelasnya.
Keanehan lain muncul dari lokasi pembuatan kwitansi.
Menurut Sya’ban, kwitansi tersebut dibuat di Kabupaten Bantaeng, padahal objek tanah yang disengketakan berada di Kabupaten Gowa.
“Lebih aneh lagi, nama penjual dalam kwitansi adalah NM—bukan ahli waris, bukan warga setempat, bahkan tak memiliki riwayat kepemilikan. Pembelinya, HL, adalah warga Pallantikang. Tidak ada peta objek, hanya lokasi umum,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, sertifikat tanah milik keluarga Andi Supatma telah terdaftar resmi, masuk dalam buku C kelurahan, dan tidak pernah mendapat keberatan saat penerbitan.
“Kalau bicara hukum, yang diakui itu SHM. Tapi ini malah dikalahkan oleh kwitansi tanpa bukti batas dan lokasi yang jelas,” tegasnya.
Ia pun menduga adanya permainan dari mafia tanah dan oknum di pemerintah.
“Kami menduga kuat ada mafia tanah, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah di Gowa yang perlu diusut,” tambahnya.
Anak-Menantu Ditahan, Keluarga Terlantar
Akibat sengketa tersebut, tiga anak dan satu menantu Andi Supatma ikut terjerat hukum.
Mereka adalah Dedy Syamsuddin (48 tahun), istrinya Yuliati (45), serta dua saudari Dedy, Melyana (44) dan Mulyana (42).
Keempatnya dijebloskan ke dalam penjara sejak 27 Mei 2025 dan kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Makassar.
Menurut Sya’ban, tiga anak dan menantu Andi Supatma dijerat pasal pidana saat hendak mencegat pamannya membangun fondasi di lahan sengketa tersebut.
Penahanan ini membuat anak Dedy dan Yuliati juga ikut terlantar. Sementara sang nenek, Andi Supatma, hanya mengandalkan bantuan dari kerabat jauh.
“Kadang saya bawa bubur kalau sempat. Kalau tidak, ya mie instan saja yang dimakan,” ujar seorang kerabat yang sering menjenguk.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok