12/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ini Partai Politik Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

3 min read
Ketiga tersangka adalah caleg terpilih Pemilu 2024
Kolase foto. Tiga pimpinan DPRD Bantaeng tersangka kasus tindak pidana korupsi yaitu Hamsyah Ahmad (kidi), Irianto dan Muh. Ridwan. (Foto: Humas DPRD Bantaeng)

Majesty.co.id, Makassar – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga tahun 2019-2024 oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng

Ketiganya adalah Hamsyah Ahmad (H) selaku Ketua DPRD Bantaeng, Irianto (I) sebagai wakil ketua dan Muh. Ridwan (MR) menjabat wakil ketua II DPRD Bantaeng. Mereka memimpin DPRD Bantaeng sejak Oktober 2019.



Jaksa telah menahan ketiga pimpinan DPRD Bantaeng, termasuk sekretaris dewan Jufri Kau (JK) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan rujab bersama para politikus tersebut.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Partai Para Tersangka


Ketiga pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi berasal dari partai politik berbeda.

Hamsyah merupakan Ketua DPRD Bantaeng dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada Pemilu 2024, Hamsyah “naik kelas” menjadi calon anggota DPRD Sulsel dari dapil 4.

Ia berhasil terpilih dengan meraih 15.257 suara dan mengalahkan Ketua PPP Bantaeng, Andi Sugiarti M. Karim yang sudah dua periode di DPRD Sulsel.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Bantaeng, Irianto, adalah legislator Partai Amanat Nasional (PAN). Ia juga tercatat sebagai Sekretaris DPD PAN Bantaeng.

Irianto kembali terpilih sebagai anggota DPRD Bantaeng pada Pemilu 2024. Irianto melenggang ke parlemen dengan perolehan suara 2.412 suara dari Dapil Bantaeng 3 yang meliputi Kecamatan Eremerasa dan Gantarangkeke.

Legislator PKS Jelang 3 Periode


Pimpinan DPRD Bantaeng yang juga ditersangkakan jaksa adalah Muh. Ridwan. Ia menjabat wakil Ketua DPRD sejak 2019 dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.

Muh. Ridwan merupakan politisi senior PKS di daerah berjuluk Butta Toa. Pemilu kemarin merupakan periode ketiga Ridwan untuk duduk kembali di DPRD Bantaeng.

Ia tercatat sebagai Anggota DPRD Bantaeng sejak tahun 2014-2019 dan berlanjut sebagai pimpinan dewan pada 2019-2024. Sebagai caleg PKS, Ridwan kembali terpilih dari dapil 2 dengan perolehan suara 3.356.


Para tersangka dugaan korupsi Tunjangan Kesejahteraan Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga DPRD Bantaeng  memakai rompi pink saat dihadirkan jaksa pada konferensi pers di Bantaeng, Selasa (16/7/2024). (Foto: Tangkapan Layar/Istimewa)

Kepala Kejari Bantaeng Satria Abadi dalam konferensi pers Selasa (16/7/2024) mengatakan, tiga pimpinan DPRD Bantaeng itu tidak pernah menempati rumah jabatan sejak 2019-2024.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi,” kata Satria Abadi.



Satria menyebut, total uang yang diterima oleh ketiga pimpinan DPRD Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp 4.950.000.000.

Dia menyatakan, perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka pimpinan DPRD Bantaeng dan sekretaris dewan terancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.