Diduga Terlibat Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Bantaeng Ditetapkan Tersangka
3 min read
Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dan Sekwan DPRD Kabupaten Bantaeng mengenakan rompi tahanan warna pink saat ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Bantaeng, Selasa (16/7/2024). (Foto : Dok. Humas Kejari Bantaeng)
Majesty.co.id, Makassar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat Dewan sehubungan dengan Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
Kajari Bantaeng Satria Abadi mengatakan, empat dari tiga pelaku merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa Jabatan 2019 – 2024. Mereka diamankan pada Selasa (16/7/2024).
“Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial H (43) Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, I (52) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, MR (41) Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bantaeng dan JK (52) Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng,” ucapnya.
Satria menyatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18).
“Terhadap H, I, MR, dan JK dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari,” ujarnya.
Alasan penahanan dari tim penyidik, kata Satria, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tukasnya.
Satria menjelaskan adapun kronologi singkat perkara ini yaitu pada bulan September 2019 – 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.
“Dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Lebih lanjut, JK selaku pengguna anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024.
“Yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 – Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” imbuhnya.
Dia mangatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 – 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
“Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi,” bebernya.
Satria menyebut, adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000.
“Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c” terangnya.
Dia menyatakan, perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.
Penulis : Devan
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok