11/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tujuh Fraksi DPRD Sulsel Setuju Hak Angket CPI, Usut Aset Rp3 Triliun

2 min read
Fokus hak angket tertuju pada lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI.

Kawasan reklamasi CPI di Makassar. (Foto: Google Local Guide/Tri Santoso)

Kawasan reklamasi CPI di Makassar. (Foto: Google Local Guide/Tri Santoso)

Majesty.co.id, Makassar — DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menggulirkan hak angket untuk mengusut masalah pengelolaan aset daerah di kawasan CPI, Kota Makassar.

Hak angket CPI didorong sejumlah anggota Komisi D DPRD Sulsel yang membidangi infrastrukur. Salah satunya adalah Abdul Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Rahman menyebut, hak angket CPI merupakan bentuk kepedulian DPRD Sulsel terhadap aset Pemprov yang mencapai Rp3 triliun dan dinilai tak terurus.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Legislator asal Bantaeng ini mengatakan, 7 dari 9 fraksi di DPRD Sulsel setuju menyelidiki aset daerah di CPI melalui hak angket.

“Penyelidikan itu alat kita dan angket jadi sarana untuk itu. Hampir semua fraksi setuju,” ujar Rahman di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Selasa (17/6/2025).

Rahman mengklaim, para anggota dewan tergerak setelah menelusuri langsung kondisi aset di lapangan.

Fokus mereka tertuju pada lahan seluas 12,11 hektare di kawasan CPI, yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Senada dengan itu, Kadir Halid dari Fraksi Golkar menyatakan bahwa dukungan terhadap hak angket telah melampaui syarat administratif minimum.

“Sudah lebih dari 30 orang tanda tangan, padahal syaratnya hanya 15 sampai 20. Tinggal kami menyurat ke pimpinan DPRD,” kata Kadir.

Ia menjelaskan, langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen resmi pengusulan ke meja pimpinan DPRD Sulsel, lalu menjadwalkan pemaparan urgensi hak angket dalam rapat resmi.

“Kita lihat waktu yang pas. Bisa minggu ini, bisa lusa. Intinya menunggu momentum saat para pimpinan hadir lengkap di kantor,” imbuhnya.

Kadir juga menepis dugaan bahwa pengguliran hak angket sarat kepentingan politik.

“Isunya murni soal aset. Tidak ada muatan politik. Aset itu nilainya hampir Rp3 triliun. Kita bergerak justru untuk bantu pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pengusulan hak angket ini menjadi salah satu momen krusial bagi DPRD Sulsel dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Jika disetujui, angket akan menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan kelalaian atau kejanggalan dalam pengelolaan aset strategis milik daerah.

Diberitakan sebelumnya, PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang CPI, menolak mengganti lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel dengan lahan lain di kawasan reklamasi tersebut.

PT Yasmin bersikukuh memberikan lahan tersebut setelah mereklamasi Pulau Lae-Lae. Hal itu sesuai perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan Pemprov Sulsel.

Namun reklamasi Pulau Lae-Lae belum dilakukan PT Yasmin karena menuai penolakan keras dari masyarakat pesisir.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.