04/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tentara Gadungan di Gowa 3 Kali masuk Penjara Gegara Curi Emas, Modusnya Data Bansos

2 min read
Tentara gadungan mengaku sebagai Bintara Bina Desa (Babinsa) untuk menggasak emas
Pelaku tentara gadungan dan mencuri emas saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Gowa. (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa – Seorang pria berinisial AK (39 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa karena melakukan pencurian dengan modus menyamar sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Iskandar, menjelaskan bahwa pelaku tentara gadungan merupakan residivis atau pernah berbuat kasus yang sama.

“Jadi untuk hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah tiga kali melakukan kasus yang sama. Dan yang bersangkutan pelaku ini bebas bulan Mei 2023 yang lalu,” kata IPDA Iskandar di Mapolres Gowa, Senin (16/6/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tentara gadungan mengaku sebagai Bintara Bina Desa (Babinsa) untuk menggasak emas milik seorang warga di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Gowa.

Tentara gadungan mendatangi rumah tersebut dengan berpura-pura melakukan pendataan bantuan sosial (bansos).

“Modusnya pelaku ini mendatangi korban dan berpura-pura menyamar sebagai anggota TNI, yaitu Babinsa. Sehingga pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan ada dilakukan pendataan di Armet depan rumah sakit Bhayangkara,” ujar Iskandar.

Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura bahwa ponselnya tertinggal di rumah korban.

“Setelah korban dengan pelaku ini sampai di asrama, pelaku ini berpura-pura menyampaikan kepada korban bahwa HP-nya ketinggalan di rumah korban,” sambungnya.

Modus tersebut terbongkar setelah tim Jatanras melacak lokasi ponsel korban yang terdeteksi di wilayah Sudiang.

Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AK.

Dari tentara gadungan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone korban, helem, baju loreng hijau dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.