11/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Sidang PSU Palopo: Pemohon Bongkar SPT Pajak Naili Trisal, Disebut Palsu

3 min read
Dokumen SPT Naili disebut palsu karena memiliki perbedaan font atau tulisan dgn SPT pajak orang pribadi tahun 2023, 2022, 2021 dan 2020.
Tangkapan layar. Kuasa hukum paslon wali kota Palopo, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta pada sidang pembacaan permohonan sengketa hasil PSU Palopo di gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Youtube/MK)

Majesty.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa PSU Pilkada Kota Palopo di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pemohon Sengketa PSU Palopo adalah pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika).

Kuasa hukum RMB-Atika Wahyudi Kasrul mengatakan, pihaknya menggugat putusan KPU Sulsel terkait penetapan perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Wahyudi menyebut permohonannya tidak berkait dengan selisih perolehan suara, melainkan pelanggaran administrasi paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin alias Ome yang meraih suara terbanyak pada PSU Palopo.

“Pemohon mengajukan permohonan ini karena adanya keadaan spesifik, keadaan-keadaan spesifik terkait adanya rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi oleh paslon Naili-Akhmad Syarifuddin,” kata Wahyudi dalam siaran live YouTube MK.

“Kedua-duanya mendapat rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi,” imbuh Wahyudi.

Pelanggaran administrasi yang dilakukan Naili kata Wahyudi, adalah surat pemberitahuan tahun (SPT) Pajak Pribadi.

Dokumen syarat pencalonan itu disebut palsu dan diunggah pada Silon serta digunakan Naili saat mendaftar di KPU Palopo.

Sementara pelanggaran Ome yaitu tidak jujur sebagai mantan narapidana. Ia juga tidak pernah mengumumkan status pidana tersebut di depan publik sebelum Bawaslu menemukan hal ini.

Soal SPT Pajak Naili, kuasa hukum RMB-Atika menyebut, dokumen itu diduga palsu karena memiliki perbedaan font atau tulisan dgn SPT pajak orang pribadi tahun 2023, 2022, 2021 dan 2020.

“Petugas KPP Pajak Tanjung Priok tidak membenarkan dokumen bukti pajak Naili dikarenakan adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahun 2024,” kata kuasa hukum.

Ia menyebut, Naili melaporkan SPT di KPP Pajak Tanjung Priok tertanggal 6 maret 2025.

Sedangkan yang didaftarkan atau di-upload ke aplikasi Silon saat mendaftatkan diri sebagai calon wali kota adalah tanggal 25 Februari 2025.

Berdasarkan surat rekomendasi Bawaslu Palopo nomor 021, kata kuasa hukum, SPT Pajak Naili yang digunakan untuk mencalonkan adalah palsu.

“Adanya fakta tanda terima surat SPT Pajak Pribadi Naili. Pada pokoknya Bawaslu menyatakan tidak benar atau palsu yang diunggah pada Silon,” jelas kuasa hukum.

Pernyataan kuasa hukum RMB-Atika kemudian disanggah oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang.

“Besaran pajak tertagihnya sama gak?” tanya Saldi Isra.

“Sama yah, cuma soal font dan tanggal saja yah, tapi besaran pajak tertagihnya sama,” imbuh Saldi Isra.

Dalam petitumnya, RMB-Atika memohon kepada MK agar membatalkan putusan KPU Sulsel terkait perolehan suara calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo hasil PSU.

Kemudian, mereka juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Naili-Ome sebagai paslon wali Kota Palopo.

Sebelum PSU Palopo, hasil pilkada daerah ini juga digugat ke MK atas keabsahan ijazah paket C calon wali kota Palopo Trisal Tahir.

Saat itu, sengketa Pilkada Palopo digugat paslon Farid Kasim-Nurhaenih. Hasilnya, MK membatalkan pencalonan Trisal karena ijazah terbukti tidak terdaftar alias Palsu.

Trisal kemudian diganti istrinya, Naili, hingga memenangkan PSU Palopo dengan perolehan 47.349 suara.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.