Pengadilan Tinggi Pangkas Hukuman Aktivis HMI yang Dipenjarakan Bupati Bulukumba
2 min read
Akbar Idris. (Foto: Istimewa)
Aktivis HMI Akbar Idris yang dipidanakan kasus UU ITE oleh Bupati Bulukumba Andi Utta. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, menerima permohonan banding dari terdakwa perkara pencemaran nama baik, Akbar Idris yang dilaporkan Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf atau Andi Utta.
Pengadilan Tinggi Makassar memangkas masa hukuman aktivis HMI Akbar Idris menjadi 7 bulan penjara setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Sebelumnya, Akbar Idris tersebut divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba dalam perkara UU ITE.
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Makassar yang diketuai Setyanto Hermawan mengubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 184/Pid.B/2023/PN Blk tanggal 29 April 2024.
Majelis Hakim Banding menyatakan, Akbar Idris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak, Mendistribusikan dan Mentransmisikan dan Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan,” demikian demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang dikutip dari laman SIPP Bulukumba, Jumat (17/5/2024).
Akbar Idris dihukum penjara oleh PN Bulukumba setelah membagikan konten WhatsApp (WA) berisi rencana sebuah organisasi melaporkan Bupati Bulukumba Andi Utta ke KPK.
Vonis hakim PN Bulukumba lebih tinggi dari tuntutan JPU, yang menuntut Akbar hukuman 1 tahun penjara. Mantan Wasekjen PB HMI itu kini ditahan di Lapas Bulukumba.
Sebelumnya, Kuasa hukum Akbar Idris dari Koalisi Bantuan Hukum Pro Demokrasi, Rahmat Rahadi mengatakan, pihaknya menyatakan banding sebagai upaya mencari keadilan atas vonis Akbar Idris yang dinilai cukup berat.
“Ini juga sebagai bentuk atensi kami terhadap kasus-kasus kriminalisasi aktivis yang dilakukan oleh pejabat publik. Apalagi ini berkaitan dengan hak asasi manusia dan masa depan demokrasi,” kata Rahmat dalam keterangan tertulis.
Sementara, Kabid Humas Diskominfo Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad menyebut, dugaan korupsi yang ditujukan ke pribadi Andi Utta diklaim terjadi saat dia belum menjabat Bupati Bulukumba.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok