Mengaku Bawa Bom, Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat
2 min read
Ilustrasi kabin pesawat. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Jakarta – Seorang penumpang maskapai Batik Air dikeluarkan dari pesawat sebelum lepas landas karena mengaku membawa bom kepada awak kabin.
Insiden tersebut terjadi pada penerbangan ID-6272 rute Jakarta–Manado di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/4/2025).
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa pernyataan mengandung unsur ancaman tersebut disampaikan oleh penumpang wanita berinisial FA yang duduk di kursi 11E saat pesawat masih dalam tahap persiapan keberangkatan.
“Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Danang seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Kamis (17/4/2025).
Menindaklanjuti kejadian itu, awak kabin langsung melaporkan kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security), sesuai prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan.
Penumpang yang bersangkutan kemudian diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, otoritas terkait menyatakan bahwa tidak ditemukan benda mencurigakan atau bahan peledak di dalam pesawat.
Penerbangan ID-6272 pun dilanjutkan dengan memastikan seluruh aspek keselamatan telah terpenuhi.
Batik Air menegaskan bahwa candaan atau pernyataan palsu terkait ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di dalam pesawat maupun lingkungan bandara merupakan pelanggaran serius dan dilarang keras.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 437, yang melarang penyebaran informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga delapan tahun penjara apabila menimbulkan gangguan operasional.
“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” ujar Danang.
Batik Air menegaskan komitmennya bersama seluruh pihak operasional untuk terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok