Pemkot Makassar Izinkan Malam Takbiran di Masjid asal Jangan Konvoi!
2 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi pada agenda safari ramadan, Jumat (20/2/2026) subuh. (Foto: Humas Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memastikan masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran menyambut Idulfitri 1447 Hijriah dengan penuh kegembiraan namun tetap mengedepankan ketertiban.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa meskipun takbir keliling ditiadakan, masyarakat diberi ruang seluas-luasnya untuk mengumandangkan takbir di masjid masing-masing.
Pelaksanaan malam takbiran yang diprediksi jatuh pada 19 atau 20 Maret 2026 tersebut diarahkan agar berpusat di masjid, lorong-lorong, maupun lingkungan kecamatan dan kelurahan.
Langkah ini diambil untuk menjaga situasi kota tetap kondusif mengingat volume kendaraan di jalan raya saat ini tengah mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
“Kami mengimbau untuk takbiran di lingkungan masing-masing di tingkat kecamatan, bukan keliling di jalan raya. Ini sebagai langkah menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat,” ujar Munafri Arifuddin di Makassar, Selasa (17/3/2026).
Selain larangan konvoi kendaraan di jalan umum, Wali Kota juga memberikan atensi khusus terhadap penggunaan petasan dan knalpot brong yang kerap mengganggu ketenangan warga.
Ia berharap malam takbiran menjadi momentum yang khidmat untuk memperbanyak zikir dan syukur setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
“Boleh takbir baik di wilayah masing-masing, di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun di lingkungan masjid setempat, tentu ada batasan, tanpa konvoi kendaraan di jalan umum, apalagi bunyi petasan/mercon,” tegas Munafri.
Pemerintah Kota Makassar juga telah menginstruksikan para camat, lurah, hingga ketua RT/RW dan tokoh masyarakat untuk aktif mengawasi serta menjaga ketenteraman di lingkungan masing-masing.
Munafri kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pelarangan ibadah, melainkan pengaturan demi keselamatan bersama.
“Jadi, bukan dilarang takbiran, tapi tidak boleh konvoi keliling, apalagi menggunakan petasan atau knalpot yang mengganggu pengguna jalan. Kami meminta takbiran dilakukan di lingkup masing-masing kecamatan dan di masjid setempat,” tambahnya kembali memperjelas arahan tersebut.
Menutup keterangannya, Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri tingkat kota akan dipusatkan di Lapangan Karebosi.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan pusat kota, untuk hadir melaksanakan salat berjamaah bersama jajaran Pemerintah Kota Makassar agar suasana kemenangan dapat dirasakan dengan penuh kekhidmatan dan kebersamaan.
