02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Polisi Salah Terapkan Pasal, Ibu Korban KDRT di Makassar Justru Ditahan

3 min read
Polisi akui salah terapkan pasal. Korban ditahan oleh penyidik di kantor Polsek Biringkanaya, Kota Makassar.
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. (Foto: Pixabay)

Majesty.co.id, Makassar – Seorang ibu rumah tangga berinisial M ditahan oleh penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar setelah melapor sebagai korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Ibu M ditahan polisi setelah dilaporkan balik oleh suaminya atau pelaku berinisial AC. Hal ini menuai keberatan dari kuasa hukum korban yakni Muh. Radinal Djamaluddin.

Radinal menyebut penyidik Polsek Biringkanaya melakukan kesalahan dalam menerapkan pasal untuk menjerat korban sebagai tersangka.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Radinal mengungkapkan ada dua kesalahan penyidik Polsek Biringkanaya dalam menjerat korban. Pertama, terjadi kesalahan penulisan tanggal pada surat panggilan bernomor S/Pgl/33/III/Res. 1.24/2025/RESKRIM.

“Ada kesalahan di poin 4. Di situ tertulis LP B/65/II/2023, tanggal 23 Februari 2023,” ujar Radinal dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).

Kesalahan kedua adalah penerapan pasal yang tidak sesuai dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh suami korban.

“Pada poin 3 surat pemanggilan, penyidik menerapkan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Padahal, ini tidak ada hubungannya dengan kasus KDRT yang dilaporkan suami M,” jelas Radinal.

Tidak hanya itu, penyidik juga memasukkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Ini sangat keliru dan terkesan dipaksakan. Di mana profesionalisme penyidik jika pasal yang diterapkan salah? Meski mereka berdalih bahwa ini adalah kesalahan copy-paste,” tambahnya.

Radinal juga mengungkapkan bahwa suami korban, AC, yang merupakan pelapor, juga telah ditahan oleh penyidik Polsek Biringkanaya.

“Baik pelapor maupun terlapor sama-sama ditahan,” kata Radinal.

Menurut Radinal, korban adalah tulang punggung keluarga yang harus menghidupi dua anaknya yang masih bersekolah. Perempuan tersebut hanya pedagang sayur di Pasar BTP. Penahanan korban membuat anak-anaknya tak terurus.

Lebih lanjut, Radinal menjelaskan bahwa pelaku AC telah berulang kali melakukan KDRT terhadap korban.

Sebelum perkara ini, pelaku AC pernah dilaporkan ke Polsek Tamalanrea atas kasus KDRT dan sempat ditahan. Namun, korban mencabut laporannya, sehingga AC dibebaskan.

“Setelah tiga bulan dibebaskan, AC kembali melakukan KDRT,” ungkap Radinal.

Terkait laporan balik yang diajukan pelaku, Radinal menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban dipukul oleh AC di dalam mobil.

Korban berusaha menangkis pukulan, namun tangan AC mengenai benda lain hingga menyebabkan luka.

“Setelah tahu M melaporkannya ke Polsek Biringkanaya, AC malah membuat laporan balik,” jelas Radinal.

Radinal juga menyebut bahwa sebelum peristiwa KDRT pada 27 Februari 2025, korban sudah lebih dulu melaporkan AC ke Polsek Tamalanrea pada 20 Februari 2025 atas kasus pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 367 KUHAP.

“Laporannya bernomor LPB/58/II/2025/SPKT/Polsek Tamalanrea,” ujar Radinal.

Atas segala kelalain penyidik dalam menerapkan pasal, Radinal bakal membawa penetapan tersangka kliennya ke pengadilan untuk dilakukan praperadilan agar status tersangka dicabut.

Selain itu, Radinal menyebut Polsek Biringkanaya melakukan kesalahan prosedur dalam menangani perkara ini. Menurutnya, kasus KDRT seharusnya ditangani oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Bahwa seharusnya perkara tersebut ditangani oleh unit PPA karena korban adalah perempuan, tidak etis jika ditangani oleh Reskrim Polsek Biringkanaya,” tandas Radinal.

Polisi Minta Maaf


Sementara itu, penyidik Polsek Biringkanaya, Aipda Syukur Nurhadi, mengakui adanya kesalahan penerapan pasal dalam surat panggilan tersangka dan berjanji akan melakukan perbaikan.

“Ada kesalahan penulisan pasal, tentu akan kami perbaiki. Kami juga meminta maaf,” kata Syukur Nurhadi, Minggu (16/3/2025).

Pihak kepolisian juga berharap kuasa hukum korban dapat memfasilitasi agar kedua belah pihak bisa berdamai.

“Kami berharap melalui kuasa hukum, keduanya dapat berdamai,” tambah Syukur.

Diketahui, peristiwa KDRT tersebut terjadi di Pasar Daya. Saat itu, korban sedang berbelanja di Parumpa.

Tak lama kemudian pelaku AC mengadang korban, namun mengabaikannya karena ketakutan. Akibat kejadian tersebut, keduanya saling melapor ke Polsek Biringkanaya.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.