Update Kasus Uang Palsu UIN Alauddin: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara, Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun
2 min read
Jaksa pada Kejari Gowa memberi keterangan pers terkait kasus uang palsu UIN Alauddin di Gowa, Jumat (17/1/2025). (Foto: Majesty/Suedi)
Majesty.co.id, Gowa – Kasus uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar terus bergulir di ranah hukum. Terbaru, perkara ini sudah masuk tahap pelimpahan berkas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
Jaksa telah memeriksa berkas perkara para tersangka dari penyidik Polres Gowa. Namun, tujuh berkas dari pihak kepolisian dikembalikan karena belum lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, Siti Nurdaliah, menjelaskan bahwa berkas-berkas tersebut sudah diteliti, namun masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Kalau pemeriksaan berkas, kita sudah meneliti dan masih ada kekurangan. Jadi, kami minta penyelidik untuk melengkapi kekurangan,” ujar Siti Nurdaliah di kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Sungguminasa, Jumat (17/1/2025).
Siti Nurdaliah juga menambahkan bahwa dari tujuh berkas tersebut, total ada 18 tersangka yang terlibat.
“Tujuh berkas, 18 tersangka. Jadi, satu berkas bisa mencakup beberapa orang karena ada yang berteman seperti yang saya katakan tadi,” katanya.
Pihak Kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada penyidik Polres Gowa untuk melengkapi berkas-berkas tersebut. Para tersangka juga dijerat pasal berbeda dalam Undang-Undang nomor 7 tahu 2011 tentang Mata Uang.
“14 hari dilengkapi oleh penyidik. Dan ada pasal-pasal yang berbeda, seperti Pasal 36 dan Pasal 37, tergantung peran masing-masing tersangka,” jelas Siti Nurdaliah.
Para tersangka uang palsu UIN Alauddin yang dijerat Pasal 36 maupun 37 Undang-Undang tentang mata uang terancam hukuman paling lama 10 sampai 15 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian masih mengejar 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin. Hal itu juga disampaikan pihak Kejaksaan Negeri bahwa status DPO tersebut juga belum ada berkasnya.
“Dia 3 DPO belum diberkasi perkaranya, dia memang ada di situ masih status DPO,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar pabrik uang palsu yang beroperasi di perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar yang berlokasi di Samata, Kabupaten Gowa.
Salah satu tersangka utama uang palsu ini adalah Kepala Perpustakaan nonaktif UIN Alauddin, Andi Ibrahim. Ia berperan mencetak dan mengedarkan uang palsu.
Selian Andi Ibrahim, tersangka utama lainnya dalam sindikat uang palsu ini adalah Annar Salahuddin Sampetoding. Para tersangka mendekam di Polres Gowa dan Rutan Makassar.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok