Beda KPH dan Kapolres-Wakil Bupati Gowa soal Fakta Penggundulan Hutan Tombolopao
3 min read
Kondisi kawasan hutan yang habis dibabat di Erelembang, Tombolopao, Kabupaten Gowa. (Foto: Ist/HO)
Majesty.co.id, Gowa – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang membeberkan fakta terkait penggundulan hutan lindung di Tombolopao Kabupaten Gowa.
KLH Jeneberang memastikan luas kerusakan hutan tersebut sekitar satu hektare, bukan puluhan hektare seperti yang sebelumnya disampaikan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Kesatuan KPH Jeneberang, Khalid Ibnul Wahab, menyebut lokasi pembalakan berada di Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Gowa.
“Luas lokasi yang dibuka 1,075 hektare sesuai pengukurannya teman-teman di KPH Jenneberang,” ujar Khalid Ibnul Wahab kepada wartawan di Gowa, Selasa (16/12/2025).
Fakta lainnya kata Khalid, pembukaan lahan tersebut mengakibatkan sekitar 3 pohon pinus tumbang.
Namun, pohon-pohon itu roboh bukan karena ditebang secara langsung, melainkan terdampak aktivitas alat berat ekskavator.
“Tumbang bukan karena ditebang tapi karena aktivitas alat berat ekskavator jadi terangkat dengan tanahnya. Kalau informasi soal penebangan, di sana tidak ada dilakukan penebangan,” kata Khalid.
Soal pohon ditebang itu sebelumnya disampaikan Darmawangsyah Muin saat berkunjung ke lokasi. Khalid turut mendampingi wakil bupati pada Jumat (12/12/2025) malam.

Khalid mengungkapkan, kegiatan ilegal tersebut terjadi di dalam kawasan izin perhutanan sosial yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Jaya Abadi.
Meski koperasi tersebut mengantongi izin pengelolaan hutan kemasyarakatan seluas kurang-lebih 3 ribu hektare, aktivitas yang dilakukan tetap tergolong sebagai penggundulan hutan.
“Jadi di sana, di lokasi itu hutan lindung statusnya, tapi di areal itu ada izin perhutanan sosial, hutan kemasyarakatan, nama pemiliknya Koperasi Serba Usaha Jaya Abadi,” ungkapnya.
Selain itu, fakta lain berdasarkan keterangan warga setempat, pembukaan lahan dilakukan untuk memperbesar kolam ikan yang telah ada sebelumnya dan dikelola oleh masyarakat sekitar.
“Iya (ada sungai ditimbun), menurut info dari warga Erelembang bahwa di situ dulunya kolam ikan. Katanya, sungai itulah yang rencananya dibendung untuk memperbesar kolam ikannya,” kata Khalid.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKPB Muh. Aldy Sulaiman bersama wakil bupati Darmawangsyah Muin menyidak lokasi ini dan disebut sebagai dugaan ilegal logging.
Darmawangsyah Muin menyebut ada puluhan hektare kawasan hutan lindung yang dibabat.
Sidak tengah malam itu menyimpulkan terjadi dugaan kejahatan lingkungan di lokasi yang merupakan hulu Sungai Jeneberang.
Darmawangsyah mengkhawatirkan kerusakan ekosistem di kawasan hulu sungai itu dapat memicu bencana seperti banjir bandang dan longsor. Ia meminta polisi bertindak tegas.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan akan segera memeriksa saksi terkait dugaan ilegal logging ini.
“Ke depannya kami akan memeriksa saksi-saksi secara intensif dan terus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Siapapun yang terlibat dalam ilegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aldy Sulaiman usai sidak ke lokasi.
Penulis: Suedi
