Terungkap! Baru 2 Perusahaan Punya Izin Pasang Kabel Fiber Optik di Makassar
2 min read
Ilustrasi kabel fiber optik. (Foto: Pexels)
Majesty.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal mengaktifkan kembali Satgas Kabel Fiber Optik setelah terungkap hanya dua dari 22 perusahaan yang memiliki izin memasang kabel tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi lintas sektor membahas langkah penertiban.
Hasilnya, diputuskan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan untuk menindak perusahaan FO yang melanggar aturan.
“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak wali (Munafri Arifuddin, red) menaruh perhatian serius pada hal ini,” ujar Zulkifly usai rapat di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Menurut Zulkifly, ada 22 perusahaan FO beroperasi di Makassar dan hanya dua perusahaan yang memiliki izin resmi.
Sedangkan, dalam proses perizinan 5 perusahaan. Belum mengurus sama sekali 15 perusahaan.
Satgas gabungan akan mulai bergerak dalam 1–2 hari ke depan setelah rapat teknis.
Tim ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga kecamatan dan kelurahan.
“Dinas teknis menganalisis pelanggaran, Satpol PP melakukan penertiban di lapangan dan Kecamatan/kelurahan memberikan informasi dan pengawasan di wilayah,” tuturnya.
Lanjut dia, Pemkot Makassae juga telah menginstruksikan lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan, sekaligus mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.
Siapkan Sistem Tanam Kabel
Sebagai solusi permanen, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada 2026 melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.
Sistem ini memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi, sehingga tidak perlu pembongkaran jalan berulang kali.
“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly.
Pemkot saat ini tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru, termasuk:
Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa.
Ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKU di pemerintah kota
Regulasi baru ini ditargetkan memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota.
“Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” tandas Zulkifly.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok