17/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Terdakwa Uang Palsu Sindikat UIN Alauddin Cabut BAP terkait Annar Sampetoding

2 min read
Hal itu ditegaskan Syahruna dalam sidang lanjutan kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Terdakwa Syahruna mengikuti sidang lanjutan kasus uang palsu UIN Alauddin di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (16/7/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)

Majesty.co.id, Gowa — Terdakwa pencetak uang palsu sindikat UIN Alauddin Makassar, Muh. Syahruna mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Syahruna mencabut keterangannya dalam BAP mengenai peran Annar dalam produksi dan peredaran uang palsu yang dicetak dari kampus UIN Alauddin.

Hal itu ditegaskan Syahruna dalam sidang lanjutan kasus uang palsu di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (16/7/2025).

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny mempertanyakan alasan Syahruna mencabut BAP tentang Annar.

“Di persidangan yang lalu terdakwa (Syahruna) anda mencabut beberapa keterangan, ya? yang ada kaitannya dengan Pak Annar,” tanya hakim.

“Iya yang mulia (saya mencabut),” jawab Syahruna singkat.

“Dasar terdakwa mencabut, mengubah, menarik BAP itu apa?” lanjut hakim.

“Tidak (tidak ada),” jawab Syahruna dengan ragu.

Syahruna dalam dakwaan jaksa berperan memproduksi, menjual dan membeli bahan baku yang dicetak dari perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin. Ia adalah operator mesin pencetak uang.

Syahruna dalam dakwaan jaksa juga mengaku mengambil beberapa bahan baku uang palsu dari Annar.

Syahruna adalah salah satu orang yang direkomendasikan Annar kepada kepala perpustakaan UIN saat itu, Andi Ibrahim, untuk mencetak uang palsu.

Annar Absen Alasan Sakit


Sementara itu, Annar Salahuddin Sampetoding, yang dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan ahli, tidak hadir dalam persidangan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, mengonfirmasi ketidakhadiran Annar.

“Kecuali Annar karena kurang sehat. Ambo Ala juga ditunda,” ujarnya kepada Majesty.

Selain Syahruna dan Annar, sejumlah terdakwa lain juga menjalani sidang pada hari ini yaitu Sattariah, Sukmawati, dan John Biliater mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia (BI).

Ambo Ala seharusnya menjalani agenda pembacaan tuntutan, namun ikut ditunda.

Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau yang meringankan namun saksinya belum hadir.

“Andi Ibrahim agendanya saksi a de charge, tapi hari ini saksinya belum dihadirkan terdakwa,” tambah Nurdaliah.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.