Pengacara Ahli Waris Yayasan Atma Jaya Makassar Jadi Tersangka usai Diduga Seret Rektor
3 min read
Ilustrasi Universitas Atma Jaya Makassar. (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Wihalminus Sombo Layuk.
Tiga tersangka yang dipolisikan rektor Atma Jaya Makassar yakni pengacara berinisial MH serta dua orang satuan pengamanan (Satpam) kampus berinisial SDB dan S lainnya.
MH diketahui adalah pengacara pihak yang mengaku ahli waris Yayasan Atma Jaya Makassar yang sedang berpolemik dengan kubu Raymond Arfandy selaku wakil ketua yayasan.
Penetapan tersangka pengacara dan dua satpam Atma Jaya Makassar ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polretabes Makassar.
Dalam dokumen bernomor: 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Dilihat Majesty.co.id pada Rabu (16/7/2025), dokumen SPDP penetapan tersangka pengacara dan dua satpam Atma Jaya Makassar diteken oleh Kasatreskrim Polrestabes AKBP Devi Sujana.
Dikonfirmasi terkait status penetapan tersangka, MH menegaskan bahwa penyidik harus melalui prosedur khusus untuk menetapkan seorang pengacara sebagai pelaku tindak pidana.
“Mohon izin mas, untuk menetapkan seoramg pengacara jadi tersangka ada aturannya, sesuai Undang-Undang advokat,” kata MH dalam keterangan tertulis kepada Majesty, Rabu (16/7/2025).
Kronologi Rektor Diduga Diseret
Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan yayasan Atma Jaya Makassar. Kubu yang berkonflik yakni ahli waris John Chandra Syarif dan pihak Raymond Arfandy bersama Alex Walalangi.
Kedua pihak saling mengklaim sebagai pewaris sah Yayasan Atma Jaya Makassar, hingga kubu John Chandra Syarif mengeluarkan surat pemecatan rektor Wihalminus Sombo Layuk.
Tak merasa dipecat, Wihalminus tetap beraktifitas sebagai rektor Atma Jaya Makassar.
Ia pin menggelar rapat di kampus yang berlokasi di Jalan Tanjung Alang pada 19 Maret 2025.
Saat rapat berlangsung, tiba-tiba MH datang membawa map dan menunjukkan selembar surat yang disebut-sebut menyatakan bahwa Wihalminus bukan lagi menjabat sebagai rektor.
MH kemudian diduga bertindak agresif. Menurut Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Rafael Tunggu, MH bahkan sempat berteriak dan menyuruh Satpam untuk menarik paksa rektor keluar dari ruang rapat.
Tak terima perbuatan MH, Wihalminus membuat laporan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/474/III/2025, tertanggal 21 Maret 2025.
MH dalam sebuah wawancara menampik telah melakukan penganiayaan terhadap Wihalminus Sombo Layuk.
Muara menyebut, pihaknya hanya meminta Wihalminus agar tidak lagi berkegiatan di Rektorat Atma Jaya karena telah dipecat.
Pihak yayasan juga telah memberikan peringatan kepada Wihalminus dan pejabat lainnya sebelum dilakukan tindakan pengusiran.
Hingga kini, sengketa perdata kepemilikan Yayasan Atma Jaya Makassar sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok