Nenek 75 Tahun di Makassar Terlantar Gegara Sengketa Warisan, Anak-Menantu Dipenjarakan Paman
3 min read
Kuasa hukum keluarga Andi Supatma, Sya’ban Sartono menyampaikan keterangan pers di Makassar. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Makassar – Nasib pilu dialami seorang lansia 75 tahun bernama Andi Supatma, yang kini hidup terlantar dan terbaring sakit di rumah semi permanen di Jalan Teuku Umar 13, Kelurahan Bulao, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kondisi memprihatinkan ini terjadi setelah sengketa tanah warisan yang berujung pada penahanan tiga anak kandung dan satu menantunya.
Di tengah kondisi kesehatannya yang menurun, Andi Supatma kini hanya ditemani cucunya yang masih berusia 16 tahun, Nur Aini Rasmania Putri.
Ia masih duduk di bangku SMA Datri Sinassara, namun harus menggantikan peran ibunya dalam merawat sang nenek.
“Sudah ada dua bulan. Biasa saya masak nasi. Kalau saya pergi sekolah sendiri nenek. Saya baru masuk SMA di Sinassara SMA Datri. Semenjak diambil (ditahan) mama, saya sendiri yang merawat nenek,” ujar Nur Aini kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
“Ituji, sepi rumah. Saya harap ada sisi kemanusiaan, ditangguhkan orangtua. Dulu orangtua yang mandi nenek, sekarang tinggal saya sendiri,” imbuhnya.
Empat anak kandung Andi Supatma yang ditahan buntut sengketa tanah ini yakni Dedy Syamsuddin (48 tahun) bersama istrinya Yuliati (45 tahun).
Dua saudara perempuan Dedy yakni Melyana (44 tahun) dan Mulyana (42 tahun) turut ditahan.
Mereka ditahan sejak 27 Mei 2025 dan kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Akibat penahanan ini, empat anak dari pasangan Dedy dan Yuliati juga ikut terlantar.
Seorang kerabat jauh yang kerap menjenguk mengungkapkan bahwa makanan untuk Andi Supatma sangat bergantung pada belas kasihan orang yang sempat datang berkunjung.
“Begitu, kue kadang-kadang bubur. Kalau saya sempat lagi datang lihat, kubawakan bubur. Kalau tidak, kasihan, mie saja dia makan,” ucapnya.
Anak-Anak Dipenjara saat Cegah Pembangunan Fondasi
Kuasa hukum keluarga Andi Supatma, Sya’ban Sartono, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari konflik warisan keluarga yang telah lama berlarut.
Andi Supatma berkonflik dengan saudaranya sendiri atau paman dari ketiga anaknya tersebut.
“Mulanya ini adalah terkait sengketa hak dalam hak waris. Kemudian, tiba-tiba ada omnya dari keempat terdakwa ini menjual tanah tersebut. Karena mereka melihat ada pembangunan fondasi, mereka cegat,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa, upaya anak-anak Andi Supatma mencegat pembangunan fondasi, berujung pada tuduhan perusakan bangunan dan terekam dalam video yang dijadikan alat bukti.
“Laporannya di 2021. Kasusnya kemudian tiba-tiba hening. Di 2025 dipanggil untuk diperiksadan langsung dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Saat itu langsung ditahan,” beber Sya’ban Sartonto.
“Mereka kaget, trauma. Bahkan Melyana pingsan dan tetap dipaksa dipapah masuk mobil tahanan,” paparnya.
Menurut Sya’ban, perkara ini semestinya masuk dalam ranah perdata, namun justru dipaksakan masuk ke pidana.
“Kami melihat ini ada sesuatu yang diduga kuat dipaksakan. Karena kasus ini kaitannya dengan kewarisan. Cuma ini dipaksakan, dilarikan ke pidana,” tegasnya.
Penulis: Suedi
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok