Diskominfo Makassar Latih PPID Agar Tak Salah Kasih Informasi
3 min read
Suasana sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada lingkup Pemkot Makassar. (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Humas menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Makassar Government Center (MGC) pada Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari PPID utama atau staf dinas Kominfo dan admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya dalam menghadapi potensi sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, mewakili Wali Kota Makassar.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 mendorong badan publik semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Akhmad.
Ia juga menegaskan bahwa setiap PPID perlu memiliki kemampuan dalam mengklasifikasikan informasi (terbuka atau dikecualikan) serta memahami standar layanan informasi publik sesuai aturan.
Akhmad menyatakan bahwa Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dari predikat sebelumnya “Menuju Informatif” menjadi “Informatif”.
“Komitmen untuk menjadi kota informatif terus diupayakan melalui digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, serta peningkatan SDM,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang IKP dan Humas Kominfo Makassar, Abdullah, menyoroti masih banyaknya sengketa informasi yang timbul akibat kurangnya pemahaman di internal birokrasi.
“Kurangnya pemahaman PPID dalam klasifikasi informasi dan standar layanan publik kerap menyebabkan sengketa informasi. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di tubuh birokrasi,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, berdasarkan data PPID Utama, tercatat 15 kasus sengketa informasi di Kota Makassar.
Sebanyak 10 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 4 kasus berlanjut pada tahap pembuktian, sementara satu masih dalam proses.
“Tingginya angka ini mencerminkan kesadaran masyarakat Makassar terhadap hak memperoleh informasi publik cukup tinggi dibandingkan daerah lain di Sulsel,” jelas Abdullah.
Perkuat Kapasitas Hukum dan Teknis
Untuk menanggapi situasi tersebut, Abdullah menegaskan bahwa Kominfo Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen memperkuat peran dan kapasitas teknis PPID.
“Kami akan gencarkan sosialisasi standar layanan informasi publik serta prosedur penyelesaian sengketa agar ke depan tak ada lagi masalah serupa,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi dari Komisi Informasi, yang menjelaskan implementasi UU KIP dan dampaknya terhadap sengketa publik.
Hadir pula Abdul Rasyid, konsultan hukum Pemkot, yang memberikan pemahaman teknis proses hukum dalam penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok