Appi Perintahkan Inspektorat Makassar Usut Tuntas Temuan Pelanggaran OPD
2 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kedua kiri) memimpin pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Tahun 2025. (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi kembali menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan.
Hal ini disampaikan Appi dalam kegiatan pembahasan pemutakhiran data tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Novotel, Rabu (16/7/2025).
Appi menekankan pentingnya peran Inspektorat dalam menyelesaikan berbagai temuan pelanggaran dengan tuntas, serta meminta SKPD agar proaktif dalam menindaklanjuti setiap temuan.
“Saya meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang ada dan menggali masalahnya sampai ke akar-akarnya,” ujar Appi.
Ia menyebut bahwa setiap rekomendasi perbaikan harus dijalankan secara serius demi membentuk tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas kecurangan.
“Efek jera harus dijalankan untuk memberikan contoh yang baik bagi generasi yang akan datang,” tegasnya.
Appi mengajak seluruh jajaran Pemkot untuk bersama-sama membangun sistem pemerintahan yang bersih dan efektif, serta konsisten menjalankan aturan.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan masalah dari hulu hingga hilir.
“Saya tidak ingin ada kebohongan dan kecurangan dalam menjalankan pemerintahan. Saya ingin membangun sistem yang membuat kita semua bisa bekerja dengan bahagia dan tanpa ketakutan,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar jika ditemukan regulasi yang tumpang tindih, perlu ada diskusi terbuka untuk menyelesaikannya tanpa mengorbankan integritas pemerintahan.
“Seluruh persoalan ini bisa kita hilangkan dari awal, bagaimana kita mengantisipasi. Saya tahu ini tidak mudah, tapi kalau tidak dimulai, kita tidak akan pernah keluar dari kondisi ini,” tandas Appi.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok