Sederet Permintaan DPRD Sulsel untuk Gubernur: Lunasi Utang hingga Usut Aset di CPI
3 min read
Ketua panitia kerja (Panja) LPKJ Gubernur Sulsel tahun 2024, Yeni Rahman membacakan rekomendasi DPRD Sulsel dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Jumat (16/5/2025). (Foto: Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan sejumlah permintaan kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam rekomendasi LKPJ tahun 2024.
Tiga dari puluhan permintaan DPRD Sulsel kepada Andi Sudirman adalah utang dana bagi hasil (DBH), iuran BPJS Kesehatan dan aset Pemprov di kawasan CPI.
Permintaan DPRD Sulsel disampaikan dalam rapat paripurna tentang rekomendasi LKPJ Gubernur tahun 2024 di Makassar, Jumat (16/5/2025).
Ketua Panja LKPJ Gubernur Sulsel, Yeni Rahman menyampaikan, rekomendasi ini disusun berdasarkan rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan perwakilan kepala daerah di DPRD Sulsel.
“Rekomendasi ini mencakup evaluasi terhadap capaian kinerja program dan kegiatan, penyerapan anggaran, tata kelola keuangan daerah, serta efektivitas output dan outcome pembangunan,” kata Yeni Rahman dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.
Soal utang DBH, DPRD Sulsel meminta gubernur agar memerintahkan BKAD untuk menyusun dan menyampaikan data secara komprehensif terkait penulasan utang.
DPRD Sulsel menekankan utang DBH yang akan dibayar tahun 2025 paling lambat diselesaikan tahun 2026.
“Pemprov sulsel wajib menyusun dan melunasi DBH secara bertahap disertai prioritas dan kemampuan keuangan daerah,” kata Yeni Rahman.
Selain utang DBH kepada kabupaten kota, DPRD Sulsel juga meminta BKAD Sulsel menyusun daftar utang belanja barang, belanja jasa dan modal kepada pihak ketiga.
Data itu juga harus disertai umur utang dan status penyelesaiannya.
Cabut Edaran BPJS Kesehatan
DPRD Sulsel dalam rekomendasi LKPJ Gubernur, juga menolak dengan tegas adanya surat edaran penghentian pembayaran subsidi BPJS Kesehatan untuk peserta kategori PBI.
“DPRD Sulsel tidak mendukung penghentian sementara oembayaran sharing BPJS,” tutur Yeni Rahman.
DPRD Sulsel meminta gubernur untuk segera mencabut surat edaran penghentian sementara dana sharing BPJS Kesehatan dengan catatan tetap melakukan verifikasi dan validasi data agar bantuan tetap tepat sasaran.
“DPRD Sulsel meminta pemerintah provinsi membayar dana sharing kepada daerah yang telah menyelesaikan verifikasi data,” jelas Yeni.
Usut Sertipikat di CPI
DPRD menilai Pemprov Sulsel tidak serius menjaga aset seperti yang terjadi di kawasan reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar.

Panja menyoroti terbitnya sertipikat hak milik atas nama pihak ketiga di kawasan CPI, disebabkan tidak seriusnya Pemprov Sulsel menjaga aset tersebut.
“Pemerintah wajib mengusut asal-usul tanah yang disertifikatkan di CPI oleh pihak ketiga dengan melibatkan BPN, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya,” tutur Yeni Rahman.
Selain itu, Pemprov Sulsel wajib memberlakukan sanksi kepada PT Yasmin Bumi Asri selaku pengembang CPI jika kewajiban penyerahan lahan 12,11 hektare tidak tepat waktu.
Karena alasan posisi strategis CPI, DPRD Sulsel bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki polemik pengelolaan aset di kawasan reklamasi tersebut.
“Pembentukan pansus untuk menyelidiki sejarah kerja sama dengan PT Yasmin, legalitas reklamasi, kepemilikan lahan dan sertifikat, serta rekomendasi langkah hukum dan administratif ke depan,” tegas Yeni.
Rapat paripurna rekomendasi atas LKPJ Gubernur tidak dihadiri Andi Sudirman Sulaiman dan hanya diwakili Sekprov Jufri Rahman.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok