02/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Satpol PP Luwu Timur Tertibkan Warung dan Kafe Ilegal di Wasuponda

2 min read
Penertiban ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Penertiban sebuah kafe di Wasuponda, Luwu Timur oleh personel Satpol PP. (Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Pada Kamis (15/5/2025), tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fauzy, melakukan penertiban terhadap sejumlah warung dan kafe di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda.

Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat aktivitas ilegal, seperti peredaran minuman keras dan praktik prostitusi terselubung.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Penertiban ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya tempat hiburan malam (THM), warung, dan kios yang tidak memiliki izin operasional.

Dalam operasi tersebut, turut serta personel dari Polres Luwu Timur, Camat Wasuponda Alamsyah, serta Kepala Desa Tabarano, Rimal Manukallo.

Sedikitnya tujuh tempat usaha disegel, dan petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari lokasi.

Selain itu, para pelayan kafe didata dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.

“Untuk pelayan kafe yang berasal dari luar daerah, akan kami minta untuk dipulangkan ke kampung halamannya. Ini sebagai bentuk efek jera agar tidak kembali dan mengulangi perbuatannya,” ujar Indra Fauzy dalam keterangan tertulis.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Indra Fauzy menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, dalam memperkuat penegakan perda yang selama ini cenderung diabaikan oleh pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak moral dan ketertiban sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dari penegakan hukum tersebut dalam bentuk lingkungan yang lebih aman dan tertib.

“Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar segera mengurus izin dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Indra Fauzy. (Hzn/Ril/Adv)

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.