Polda Sulsel Tetapkan Dokter Resti Tersangka Pencemaran Nama Putri Dakka
4 min read
Pelapor dokter Resti, Putri Dakka (tengah) bersama kuasa hukumnya saat melapor di Mabes Polri. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar — Penyidik Unit 4 Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dokter Resti Apriani M Putriana, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka.
Penetapan tersangka dokter Resti tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026.
Resti Apriani dijerat Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Putri Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, SH, menilai rangkaian tuduhan dan serangan terhadap kliennya merupakan bagian dari kampanye hitam yang terorganisasi dan berlatar belakang persaingan politik.
“Penghinaan dilakukan secara massif dan terstruktur dengan tujuan menjatuhkan reputasi klien kami di mata publik,” ujar Arthasasta kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Kronologi Kasus
Kasus bermula dari laporan Putri Dakka, mantan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem daerah pemilihan Sulsel, yang menilai Resti Apriani telah mencemarkan nama baiknya melalui unggahan di akun Instagram pribadi pada 17 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, Resti Apriani menuliskan narasi yang menyebut Putri Dakka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuding adanya dugaan penipuan program subsidi umrah.
Narasi tersebut disertai kalimat bernada provokatif yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi pribadi Putri Dakka. Penyidik menilai unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain perkara pencemaran nama baik, Resti Apriani juga disebut berpotensi menghadapi proses hukum lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam operasional PT Restu Haramain, sebuah travel umrah yang diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan Akta Perusahaan Nomor 13 yang diterbitkan Notaris Agung Ramadhan, SH, M.Kn di Kabupaten Pangkajene Kepulauan pada 24 Januari 2023, nama Resti Apriani tercatat sebagai Direktur dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen.
Kasus tersebut bermula pada 3 Desember 2024, ketika PT Restu Haramain meminta Putri Dakka menyerahkan data 80 calon jamaah beserta uang muka sebesar Rp240 juta.
Namun setelah diketahui travel tersebut tidak memiliki izin resmi, Putri Dakka membatalkan kerja sama pada 15 Desember 2024. Hingga kini, uang muka tersebut belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Putri Dakka menyatakan akan melaporkan Resti Apriani ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat.
Resti Apriani disebut sebagai tersangka perdana dalam rangkaian laporan pidana pencemaran nama baik yang diajukan Putri Dakka. Kuasa hukum Putri Dakka memperkirakan masih ada pihak lain yang berpotensi menyusul sebagai tersangka.
Putri Dakka juga melaporkan seorang pengacara dari Kantor Hukum Law Office Toddopuli Makassar, Muh. Adrianto Palla, bersama Kiki Amalia, Febriani, AR, Darmawati, Surya Hadiningrat dan kawan-kawan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTL/22/I/2026/BARESKRIM.
Laporan itu berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan serta pernyataan dalam sebuah podcast media daring yang menuding Putri Dakka melakukan penipuan program subsidi umrah.
Putri Dakka membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat somasi maupun permintaan pengembalian dana secara resmi dari pihak-pihak yang mengklaim sebagai korban.
Berdasarkan data yang diterima penyidik, terdapat 69 nama calon jamaah yang mengaku belum diberangkatkan.
Namun setelah diverifikasi, empat orang di antaranya diketahui telah menerima refund sebelumnya melalui mekanisme komunikasi dan verifikasi.
Putri Dakka diketahui telah lama menjalankan kegiatan sosial pemberangkatan umrah. Sejak 2022, ia rutin menggelar program Sedekah Jariyah Umrah Gratis bagi imam masjid, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu.
Pada 2024, ia meluncurkan program Subsidi Umrah 50 persen, di mana setiap jamaah hanya membayar Rp16 juta. Dari total 370 jamaah, dana yang masuk mencapai Rp5,9 miliar.
Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.
Seiring munculnya isu dan tekanan psikologis terhadap jamaah waiting list, sebanyak 159 jamaah mengajukan refund.
Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana refund sekitar Rp2,5 miliar.
Total pengeluaran program, termasuk biaya keberangkatan dan refund, mencapai Rp6,94 miliar. Putri Dakka mengklaim telah menalangi subsidi dari dana pribadinya sebesar Rp1,2 miliar.
Terkait keterlibatan seorang advokat dalam rangkaian pernyataan publik tersebut, kuasa hukum Putri Dakka menilai tindakan yang dilakukan tidak lagi berada dalam koridor etik profesi.
“Jika pernyataan dilakukan tanpa itikad baik dan di luar kepentingan pembelaan hukum yang sah, maka imunitas advokat dapat dipandang gugur,” tegas Arthasasta.
