Sidang Pilkada Pinrang: Jaya-Abdillah Dalilkan Kecurangan TSM 6 Kecamatan
3 min read
Calon wakil bupati Pinrang, Abdillah Natsir (kanan) bersama kuasa hukumnya pada sidang sengketa Pilkada Pinrang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Foto: MKRI)
Majesty.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati KabupatenPinrang, Sulsel Ahmad Jaya Baramuli- Abdillah Natsir, mendalilkan dugaan pelanggaran berupa politik uang dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalil kecurangan TSM disampaikan Jaya-Abdillah dalam sidang permohonan sengketa hasil Pilkada Pinrang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (15/1/2025).
Jaya-Abdillah menduga pelanggaran TSM tersebut dilakukan pasangan calon bupati Pinrang, Irwan Hamid-Sudirman Bungi sehingga duet nomor urut 2 itu meraih suara terbanyak.
“Pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, setidaknya di enam kecamatan atau lebih dari 50 persen wilayah Kabupaten Pinrang,” ungkap Kuasa Hukum Jaya-Abdillah, Suwandi Arham dikutip dari laman MK.
Pemohon menjelaskan bahwa Kabupaten Pinrang terdiri dari 12 kecamatan, dengan dugaan pelanggaran terjadi di enam kecamatan melibatkan aparatur desa, kepala dusun, dan ASN, termasuk staf pemerintah daerah.
Beberapa pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN di antaranya kepala dinas pertanian, kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, serta kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Distribusi Undangan Memilih Pengaruhi Hasil Perhitungan Suara
Selain itu, Jaya-Abdillah mengungkap dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara di 179 TPS di 11 kecamatan.
Pelanggaran tersebut meliputi keberadaan pemilih ganda, pemilih ber-KTP luar Kabupaten Pinrang atau luar Provinsi Sulsel, serta tidak terdistribusinya surat undangan memilih (C.Pemberitahuan-KWK) kepada simpatisan Paslon 1.
“Di Kelurahan Wattang Suppa, Kecamatan Suppa, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah 513 pemilih, tetapi hanya 408 undangan memilih yang didistribusikan. Ini menyebabkan partisipasi pemilih rendah di pihak kami,” jelas Pemohon.
KPU Pinrang menetapkan hasil suara Paslon 1 sebesar 89.753 suara, Paslon 2 memperoleh 102.723 suara, dan Paslon 3 mendapatkan 24.588 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024, menetapkan suara Paslon 2 menjadi nol, atau memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pinrang dengan hanya melibatkan Paslon 1 dan Paslon 3.
- BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada Palopo, Trisal-Akhmad nilai Permohonan Farid-Nurhaenih Banyak Keliru
Sidang ini dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelum sidang berlangsung, terjadi perdebatan terkait penggantian kuasa hukum Pemohon.
Awalnya, permohonan diajukan melalui Damang Negara Hukum & Partners, namun perbaikan permohonan disampaikan oleh Tim Hukum JADI, yang memicu keberatan dari kuasa hukum pertama.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok