Polisi di Makassar Tembak Geng Motor saat Konvoi Bawa Parang
2 min read
Terduga pelaku kejahatan jalanan alias geng motor yang ditembak personel Polrestabes Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Polisi menangkap empat orang anggota geng motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (14/12/2025). Dua di antaranya ditembak karena diduga menyerang aparat kepolisian saat ditangkap.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, empat geng motor tersebut masing-masing berinisial MHA (18 tahun), MR (20), AS (16), dan IA (19).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Biringkanaya, Kota Makassar.
Polisi mengeklaim anggota geng motor ditembak sebab diduga menyerang aparat menggunakan petasan dan anak panah busur.
Peristiwa ini berawal ketika anggota Polsek Biringkanaya menerima informasi terkait konvoi geng motor yang membawa berbagai senjata tajam dan berpotensi memicu tawuran.
“Geng motor ini membawa parang, panah busur, dan katana. Katana tersebut digesekkan ke aspal dengan tujuan memancing tawuran,” ujar Arya pada Minggu (14/12/2025) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi berupaya menghentikan rombongan geng motor yang diperkirakan berjumlah puluhan orang.
Namun, alih-alih melarikan diri, kelompok tersebut justru melakukan perlawanan dengan menembakkan petasan serta mengarahkan anak panah busur ke arah petugas.
“Ketika dilakukan pengejaran, mereka melakukan upaya perlawanan dengan mengarahkan busur kepada anggota kepolisian. Anggota kemudian mengeluarkan tembakan peringatan agar tidak menyerang petugas yang sedang berdinas,” jelas Arya.
Menurutnya, petugas telah melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, para pelaku tetap melakukan perlawanan dan bertindak semakin agresif.
Akibatnya, polisi menembakkan peluru karet. Tembakan tersebut mengenai dua pelaku, masing-masing mengalami luka di bagian kaki dan lengan kanan.
“Petugas khawatir aksi geng motor ini bisa melukai masyarakat. Selama ini, korban luka rata-rata terkena senjata tajam saat diserang di jalan,” ungkapnya.
Sementara pihak kepolisian yang diserang balik oleh geng motor tersebut, kata Arya, tidak ada yang terluka.
Arya menegaskan bahwa tindakan menyerang aparat merupakan tindak pidana serius.
“Kami tidak perlu menunggu sampai ada petugas yang terluka. Ketika ada ancaman terhadap jiwa masyarakat atau anggota, maka polisi dapat melakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Keempat pelaku kini terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penulis: Suedi
