Sengketa Pilkada Bulukumba, Kuasa Hukum JMS-Tomy Bongkar Dugaan Kecurangan TSM Utta-Edy
3 min read
Konferensi pers kuasa hukum paslon bupati dan wakil bupati Bulukumba, Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria, Kurniadi Nur (tengah) di Makassar, Minggu (15/12/2024). (Foto: Majesty/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Jamaluddin M. Syamsir-Tomy Satria Yulianto (JMS-Tomy) menggugat hasil Pilkada Bulukumba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum JMS-Tomy Kurniadi Nur mengatakan, permohonannya di MK mencakup 3 hal. Pertama, meminta mahkamah membatalkan keputusan KPU Bulukumba terkait hasil perolehan suara calon bupati dan wakil bupati Bulukumba.
“Yang kedua kami memohon kepada MK agar mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf karena dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif,” kata Kurniadi dalam konferensi pers di Makassar, Minggu (15/12/2024).
Permohonan ketiga, kuasa hukum JMS-Tomy meminta MK menjatuhkan sanksi adminsitrasi kepada Andi Utta-Edy Manaf agar ditaguhkan keikutsertaannya pada Pilkada selanjutnya.
Kurniadi Nur menjelaskan, bahwa sejak awal masa kampanye Pilkada Bulukumba, duet Andi Utta-Edy Manaf selaku petahana diduga kuat sudah melakukan sejumlah pelanggaran.
Dimulai dengan melakukan mutasi ASN yang diduga kuat melanggar aturan perundang-undangan, hingga dugaan politik uang menjelang hari pencoblosan Pilkada Bulukumba. Semua hal itu juga telah dilaporkan ke Bawaslu.
“Pelanggaran terstrukturnya itu dimulai dengan pengerahan struktur ASN melalui mutasi. Yang kedua adalah koordinasi antara paslon nomor urut 2 dengan aparaturnya yaitu camat, kelurahan desa hingga kepala lingkungan. Dan difinalisasi dengan politik uang yang kami operasi tangkap tangan,” jelas Kurniadi.
Menurut Kurniadi, ada beberapa indikasi mengapa pelanggaran terstruktur dan masif sangat mungkin dilakukan Utta-Edy di Pilkada Bulukumba.
Selain karena petahana, Andi Utta juga tercatat sebagai calon kepala daerah yang punya banyak kekayaan menurut data LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita duga itu, karena dia punya kekuatan struktur dan kekuatan ekonomi untuk melalukan penetrasi memenangkan dirinya. Jadi, hal inilah indikasi besar TSM ini sangat mudah dan memungkinan untuk menang di Bulukumba,” kata Kurniadi.
“Sehingga kemasifan pelanggaran inilah membuat suara JMS-Tomy tergerus di Pilkada Bulukumba. Dan kami punya bukti soal itu,” jelas Kurniadi.
Tidak Melulu Soal Selisih Suara
Kurniadi Nur juga menegaskan bahwa sengketa Pilkada di MK tidak melulu soal hasil selisih suara.
Sebagai advokat yang berpengalaman bersengketa di MK, Kurniadi menyebut hakim mahkamah punya kewenangan mengabaikan aspek formil selisih suara paslon yang menang dan kalah.
“Sepanjang pemohon bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Dan kami punya banyak bukti pelanggaran pada semua kecamatan di Bulukumba,” kata Kurniadi.
Selain itu, Kurniadi menyebut bahwa MK sudah pernah membatalkan pencalonan kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran TSM, meski selisih suara antara paslon cukup jauh.
“Sudah banyak yurisprundensi MK mendiskualifikasi calon karena pelanggaran TSM. Saya sebut seperti Pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Kepualauan Yapen di Papua pada Pilkada 2017. Maka kami sangat yakin, hakim MK akan mengabulkan permohonan kami,” jelas Kurniadi.
Kurniadi menandaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan JMS-Tomy di MK merupakan komitmen untuk menjaga marwah demokrasi.
“Ini bukan gugatan kekecewaan, tapi ketika negara diam terhadap TSM, maka inilah bibit kehancuran demokrasi,” tandasnya.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok