Marak Tambang Ilegal dan Perumahan Bodong, Koalisi NGO di Makassar buka Posko Aduan
3 min read
Konferensi pers koalisi masyarakat sipil di kantor PBHI Sulsel, Makassar, terkait pendirian posko aduan aktivitas ilegal, Rabu (15/10/2025). (Foto: Majesty.co.id/Suedi)
Majesty.co.id, Makassar – Koalisi organisasi masyarakat sipil di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendirikan posko aduan tambang ilegal hingga pengembang perumahan bodong.
Posko aduan ini dibentuk sejumlah organisasi yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel, Yayasan Pendidikan Lingkungan dan LPA Maros.
Posko aduan tambang ilegal ini jugaa diinisiasi oleh PBHI Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, mengatakan pembentukan posko aduan dilakukan karena meningkatnya aktivitas ilegal di berbagai sektor, terutama pertambangan.
“Kami telah mendiskusikan secara cukup serius masifnya dan masih banyaknya kegiatan ilegal yang terdapat di Sulsel, baik itu di sektor pertambangan, kemudian di sektor industri, perumahan dan kehutanan,” ujar Amin dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Makassar, Rabu (15/10/2025).
Amin menuturkan, posko aduan tersebut akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan hak hidup warga.
“Akhir tahun 2025, kami kawan-kawan yang sekarang ada di depan teman-teman semua mencoba menginisiasi satu gerakan kolektif untuk bisa mengurai dan mereduksi aktivitas ilegal yang semakin merisaukan banyak masyarakat di daerah-daerah,” sambungnya.
Tambang Ilegal Merampok Negara
Muh. Amin lebih jauh menjelaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk perampokan terhadap negara.
“Apa yang dilakukan oleh kelompok yang mengambil kekayaan alam secara ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi merampok negara secara terang-terangan. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, tidak boleh lagi diam menyaksikan segelintir pihak mengeksploitasi alam,” tegasnya.
Amin juga menyinggung munculnya dugaan kuat adanya beking aparat di balik sejumlah aktivitas ilegal di Sulsel. Karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan melalui posko aduan yang telah disiapkan.
“Kami akan menyiapkan formulir pelaporan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, dan mengawal setiap laporan ke penegak hukum. Kita akan lihat seberapa serius aparat menegakkan hukum lingkungan di negeri ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, mengajak masyarakat agar tidak takut melapor ketika ruang hidup mereka terancam oleh bisnis ilegal.
“Saya mau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan tidak lagi takut melaporkan kasus-kasus tambang yang ada di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.
Posko aduan tambang ilegal dan aktivitas bisnis bodong lainnya berlokasi di kantor PBHI Sulsel, Jalan Topas Raya, Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Suedi