Andi Ugi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel Rabu Nanti, Hamsyah Kasasi
3 min read
Andi Sugiarti Mangun Karim saat mengikuti uji kelaikan dan kepatutan sebagai bakal calon Bupati Bantaeng pada Pilkada 2018. (Foto: Arsip/Majesty.co.id/Arya)
Majesty.co.id, Makassar – DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadwalkan menggelar pelantikan Andi Sugiarti Mangun Karim alias Andi Ugi sebagai pengganti Hamsyah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Andi Ugi bakal mengisi posisi Hamsyah yang belum sempat dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029 karena dihukum sebagai terpidana kasus korupsi.
Sekretaris DPRD Sulsel Muh. Jabir mengatakan Andi Ugi akan dilantik dalam acara rapat paripurna istimewa pada Rabu (17/9/2025).
Pihak sekretariat dewan telah menyiapkan hal teknis terkait pelantikan Andi Ugi.
“Hari Rabu, Ibu Andi Sugiarti Mangun Karim dari PPP akan dilantik. Prosesnya langsung bersama DPW PPP. Ruangan sudah disiapkan dan gladi sudah selesai,” ujar Muh. Jabir saat ditemui di kantor sementara DPRD Sulsel di kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan A.P Pettarani, Senin (15/9/2025).
Andi Ugi bakal dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel dengan perolehan suara kedua terbanyak setelah Hamsyah di Dapil Sulsel 4.
Di Dapil Sulsel 4 yang meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Selayar, Hamsyah meraup 15.257 suara dan Andi Ugi 8.858 sebagai caleg PPP DPRD Sulsel.
Andi Ugi sendiri bukan nama baru di panggung politik Sulsel. Pelantikan nantinya membawa Ugi untuk periode ketiga sebagai legislator Sulsel.
Ugi juga akan melengkapi jumlah anggota DPRD Sulsel menjadi 85 orang, dari sebelumnya 84 akibat gagalnya Hamsyah dilantik.
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi alias Cicu menyambut positif kehadiran legislator baru tersebut.
“Genap 85 anggota dan bertambah legislator perempuan. Beliau incumbent dan sudah banyak pengalaman. Tentu menjadi pelengkap kami di Sulsel untuk memperjuangkan kebijakan yang pro rakyat,” ujar Cicu.
Ugi Dilantik, Hamsyah masih Cari Keadilan
Andi Ugi bakal dilantik sebagai Anggota DPRD Sulsel di tengah upaya hukum Hamsyah sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi.
Pada Senin (28/4/2025), Hamsyah divonis 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai terdakwa perkara korupsi anggaran rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng.
Tak terima vonis 6 tahun tersebut, Hamsyah melalui kuasa hukumnya mengajukan banding putusan ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi Makassar pada 12 Juni 2025 memutuskan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan Hamsyah tetap dihukum 6 tahun penjara.
Meski begitu, Hamsyah hingga tetap menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Melansir laman SIPP PN Makassar, permohonan kasasi Hamsyah tersebut tercatat dalam berkas nomor 3200/WKPN.PN.W22.UI/HK.2.2/VII/2025.
