Trisal-Ome Dinyatakan TMS karena Ijazah Paket C, KPU Palopo Disebut Kurang Verifikasi
2 min read
Bakal paslon wali kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin. (Foto: Istimewa)
Majesty.co.id, Palopo – Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin alias Ome dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS secara administrasi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Pasangan usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu dinyatakan TMS sebagai kontestan Pilkada Palopo karena ijazah paket C Trisal Tahir ditengarai tidak sah.
Juru Bicara Trisal-Ome, Haedar Jidar menyebut KPU Palopo tidak profesional dalam meneliti syarat administrasi jagoannya tersebut. Menurutnya, KPU seharusnya melibatkan pihak lain saat verifikasi ijazah paket C.
“Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menganggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang,” kata Haedar dalam konferensi di Palopo, Sabtu (14/9/2024).
Menurutnya, ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar di KPU Palopo telah sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam PKPU.
Ijazah paket C Trisal diterbitkan oleh lembaga pendidikan bernama YUSHA Jakarta. Kepala sekolah diklaim telah mengakui ijazah yang dikeluarkannya adalah benar.
“Sehingga tidak perlu untuk mengklarifikasi kepada dinas sebenarnya,” bebernya.
Lebih lanjut Haedar menjelaskan ada dua model paket C dalam dunia pendidikan. Pertama ijazah paket C yang berada langsung di bawah naungan pemerintah dan paket C di sekolah yang dibina oleh yayasan.
“Itu sebenarnya paket C dua model. Satu dikeluarkan oleh SKB, itu yang di bawah naungan pemerintah atau di bawah dinas pendidikan,” ujarnya.
“Kemudian PKBM itu adalah produk yang memang dibina oleh yayasan. Sehingga kami menganggap pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah,” katanya.
Di sisi lain, pihak Trisal-Ome mengaku sangat terbuka jika KPU meminta adanya klarifikasi yang dimaksud. Haedar mengatakan pihaknya siap mengambil keterangan dari dinas pendidikan terkait.
“Tetapi kalau KPU menganggap kita disarankan untuk mengambil keterangan dari dinas pendidikan Jakarta Utara atau Provinsi Jakarta,” jelas Haedar.
KPU Palopo belum memberikan penjelasan ihwal penyebab Trisal-Ome dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BERITA TERKAIT:
- Terancam TMS: Trisal Mengaku Lulusan SMA, Jubir Bilang Pakai Ijazah C Ikut Pilkada Palopo
- FKUB Sulsel hingga Eks Napiter Serukan Pilkada Damai 2024
- Sudah Menangkan Jokowi hingga Prabowo, Projo Kini Siap Perjuangkan Danny-Azhar
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok