15/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Satpol PP Luwu Timur Awasi Ketat Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit

2 min read
Satpol PP melakukan upaya penegakan Peraturan Daerah Luwu Timur tentang kawasan tanpa rokok.
Petugas Satpol PP memasang imbauan larangan merokok di RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur. (Foto: Warta Lutim)

Majesty.co.id, Luwu Timur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan RSUD I Lagaligo Wotu, Senin (14/7/2025).

Pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Ibrahim Yakub, bersama tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD I Lagaligo.

Tujuannya adalah memastikan seluruh elemen, baik pengunjung maupun pegawai rumah sakit, mematuhi aturan larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR, khususnya fasilitas pelayanan kesehatan.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Sebelumnya, Sekretaris Satpol PP, Baharuddin, mewakili Kasatpol PP Luwu Timur, memberikan pengarahan kepada personel di lapangan.

Ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjaga etika pelayanan serta membangun hubungan baik dengan pihak rumah sakit dan masyarakat.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi lintas sektor yang digelar sebelumnya bersama Staf Ahli Bupati, RSUD I Lagaligo, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut disepakati pentingnya langkah pengawasan terpadu guna meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR, terutama di lokasi pelayanan publik.

Menurut Ibrahim Yakub, kegiatan ini tidak hanya sekadar menegakkan aturan, tetapi juga bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya lingkungan yang bebas asap rokok.

“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa kawasan rumah sakit adalah area steril dari asap rokok,” kata Ibrahim.

Ia menegaskan bahwa pendekatan Satpol PP bersifat edukatif dan bertujuan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di lingkungan yang bersih dan aman.

“Kami juga menginginkan terbangunnya budaya disiplin dan kesadaran kolektif tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah,” lanjut Ibrahim.

Pengawasan terhadap Perda KTR akan dilakukan secara berkala di berbagai tempat umum lainnya, termasuk fasilitas pendidikan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan ruang publik lain yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Lebih jauh, Ibrahim menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Luwu Timur untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (Ril/Adv).

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.