16/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Rusak Jalan, Ingkar Janji, Pemerintah Desa di Luwu Blokir Alat Berat PT Masmindo

3 min read
Mobilisasi alat berat PT Masmindo memicu kerusakan jalan di Bonelemo, Luwu.
Ilustrasi. Surat untuk Bupati dan warga memblokir akses alat berat tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Bonelemo, Bajo Barat, Luwu. (Foto: Dall-E/ChatGPT/Majesty.co.id)

Majesty.co.id, Luwu – Aktivitas tambang emas PT Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan memicu kerusakan jalan.

Kerusakan jalan akibat hilir mudik mobil alat berat tambang emas PT Masmindo terjadi khususnya di Desa Bonelemo, Kecamatan Bajo Barat.

Kondisi jalan yang rusak dan terancam memicu tanah longsor membuat Kepala Desa Bonelemo, Baso, bersurat kepada Bupati Luwu Patahudding.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Mereka menyampaikan pemberitahuan kepada Bupati untuk menutup jalan desa demi mencegat mobilisasi alat berat tambang PT Masmindo.

Larangan ini diberlakukan mulai 14 Juli 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

Aksi tersebut dipicu dugaan ingkar janji PT Masmindo terhadap komitmen memperbaiki jalan yang rusak akibat lalu-lalang kendaraan tambang di wilayah tersebut.

“Kami menyampaikan kepada bapak bahwa kami tidak memberi izin mobilisasi peralatan tambang PT Masmindo Dwi Area melintas di Desa Bonelemo terhitung sejak tanggal 14 Juli 2025,” demikian isi surat penyampaian Kepala Desa Bonelemo per tanggal Senin (14/7/2025).

Baso yang dikonfirmasi Majesty pada Selasa (15/7/2025), membenarkan bahwa pihaknya memang mengeluarkan surat penutupan akses jalan tambang PT Masmindo.

Dalam surat yang bernomor 240/DS-B/KBB/VII/2025, Pemerintah Desa menegaskan bahwa larangan tersebut akan berlaku hingga ada kesepakatan tertulis antara pihak PT. Masmindo, warga dan pemerintah desa.

Menurut Baso, janji perbaikan jalan yang sebelumnya disampaikan PT Masmindo belum juga ditepati.

Sementara kondisi jalan kian rusak akibat aktivitas kendaraan berat PT Masmindo.

“Larangan ini dibuat untuk memastikan janji perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak dapat direalisasikan agar aktivitas warga dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terganggu,” demikian surat tersebut.

Polres Luwu Konfirmasi Aksi Warga


Kepala Seksi Humas Polres Luwu, IPTU Yacobus Rimpung, mengonfirmasi adanya surat larangan dan penutupan jalan Desa Bonelemo.

Ia menyebut surat itu telah ditembuskan ke Polsek Bajo dan pihaknya saat ini memfasilitasi dialog antara warga dan PT Masmindo.

“Iya betul, ada surat tembusannya ke Polsek Bajo. Sebentar pukul 13.00 WITA [hari ini] akan ada pertemuan di Kantor Camat Bajo Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).

IPTU Yacobus menambahkan bahwa pihak perusahaan juga diundang hadir dalam pertemuan untuk membahas persoalan jalan rusak tersebut.

“Iya, mungkin pihak [Masmindo] terkait juga sudah hadir nantinya untuk membicarakannya,” pungkasnya.

Pihak PT Masmindo belum menjawab permintaan wawancara Majesty hingga berita ini ditayangkan.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.