Kasus Polisi Tembak Polisi di Makassar Berakhir Damai Lewat RJ Kejati
3 min read
Ilustrasi kasus polisi tembak polisi berakhir damai melalui keadilan restoratif oleh Kejati Sulsel. (Foto: Dall-e/ChatGPT/Majesty.co.id)
Majesty.co.id, Makassar – Seorang anggota Polri di Kota Makassar, Suardi alias Andi (43 tahun), menjalani proses Restorative Justice (RJ) setelah menembak kakaknya sendiri, Wahyuddin alias Noval (44 tahun), yang juga sesama anggota Polri.
Proses penyelesaian perkara polisi tembak polisi ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim.
Penyelesaian kasus polisi tembak polisi di luar pengadilan tersebut, diputuskan melalui ekspose perkara di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (15/7/2025).
Kajati Sulsel Agus Salim memimpin ekspose tersebut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat dan Kasi Orang dan Harta Benda (Oharda), Alham.
Ekspose permohonan RJ polisi tembak polisi juga diikuti secara virtual oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kronologi Kejadian
Kasus polisi tembak polisi bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di pertigaan Jalan Jalahong Daeng Matutu, Kelurahan Bara-Baraya, Kota Makassar.
Saat itu, korban Wahyuddin meminta bantuan adiknya, Suardi, untuk menangkap seorang DPO kasus pencurian motor.
Namun, dalam proses tersebut, senjata api milik Suardi meletus dan mengenai dada kanan korban.
Korban sempat menjalani operasi dan dirawat inap selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar. Setelah sembuh, korban mengajukan permohonan damai melalui mekanisme RJ.
Pertimbangan Restorative Justice
Permohonan RJ dari Kejari Makassar kemudian dipaparkan dalam ekspose Kejati. Beberapa alasan yang menjadi dasar pengajuan RJ antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tersangka polisi merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan anak yang masih sekolah.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan korban telah sembuh dan memaafkan tersangka.
Jaksa melihat telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, yang juga adalah saudara kandung.
Tersangka bukan residivis dan masyarakat setempat menyambut baik penyelesaian damai ini.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan tokoh masyarakat. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” ujar Kajati Agus Salim dikutip dari keterangan tertulis.
Segera Bebaskan Tersangka
Usai menyetujui permohonan RJ, Kajati Sulsel Agus Salim meminta Kejari Makassar untuk segera menyelesaikan administrasi perkara agar tersangka bisa dibebaskan.
“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegasnya.
Proses ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam menerapkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok