12/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Tampang Annar Sampetoding, Otak Uang Palsu UIN Alauddin Diserahkan ke Kejari Gowa

3 min read
Annar merupakan tersangka ke-14 uang palsu yang diserahkan polisi kepada Kejari Gowa.
Kolase foto. Proses penyerahan tersangka kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin, Annar Salahuddin Sampetoding kepada jaksa penuntut umum Kejari Gowa, Selasa (15/4/2025). (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Makassar — Tersangka utama kasus uang palsu jaringan UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding akhirnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gowa oleh penyidik Polres Gowa.

Annar Sampetoding diserahkan kepada Kejari Gowa setelah berkas perkara kasus uang palsu UIN Alauddin tersebut dinyatakan lengkap. Penyerahan tahap dua ini digelar di Kantor Kejari Gowa, Selasa (15/4/2025).

Dalam foto-foto yang diterima Majesty, Annar Sampetoding diserahkan ke jaksa dengan menggunakan rompi tahanan. Rambut politisi senior itu tampak memutih.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id


Annar diserahkan kepada JPU Kejari Gowa didampingi 3 kuasa hukum. Wajahnya terlihat lesuh dan kondisi tubuhnya sedikit mengurus dibanding fotonya yang beredar selama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka Annar atau ASS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti di Kejari Gowa.

“Berkas tersangka ASS telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sebelumnya sudah ada 11 berkas dengan 14 tersangka. Sisanya 3 tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” kata Soetarmi.

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan 11 tersangka pada 19 Maret 2025, serta tiga berkas lainnya dengan tiga tersangka pada Selasa (8/4/2025). Salah satunya adalah eks Kepala Perpustaakan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.

Peran Annar Sampetoding dalam kasus ini diketahui sebagai pemodal utama dalam produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Kejari Gowa kini menangani total 15 tersangka dalam jaringan pemalsuan mata uang tersebut.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan bahwa setelah tahap dua, pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Setelah kegiatan tahap 2, tersangka pembuat rupiah palsu ini dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Makassar bersama 14 tersangka lainnya. Hingga saat ini, sudah ada 15 tersangka kasus uang rupiah palsu yang ditangani oleh Kejari Gowa,” kata Muh. Ihsan.

Ihsan menegaskan selama masa penahanan, setiap orang yang ingin menemui tersangka wajib mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa.

Tersangka Annar Sampetoding resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2025 di Rutan Kelas I Makassar.

Komitmen Kejati Sulsel


Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel.

“Kami telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum yang bekerja profesional, berintegritas, dan akuntabel. Penuntutan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Para tersangka yang memproduksi uang palsu dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman maksimal adalah pidana penjara 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Untuk tersangka yang mengedarkan uang palsu, dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Mata Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-3 KUHP. Ancaman hukuman sama, yakni maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Sedangkan yang menerima uang palsu dikenai Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU Mata Uang, dengan ancaman pidana serupa.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.