Polres Tana Toraja Tangkap 4 Terduga Pencuri Motor di Sangalla
2 min read
Jumpa pers pengungkapan tindak pidana pencurian sepeda motor di Mapolres Tana Toraja, Kamis (13/6/2024). (Majesty/Febry)
Majesty.co.id, Tana Toraja – Empat terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmnor di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel, pada 5 Juni 2024 akhirnya ditangkap. Tiga orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja Iptu Slamet Raharjo mengatakan, keempat pria terduga pelaku curanmor berinisial T, FP, HP dan RL.
Mereka dibeukuk Unit Resmob Polres Tana Toraja dan Polsek Sangalla setelah menerima laporan dari korban bernama Elma Barung Tappi (30) dan Arievendi Pratama (31) pada 5 Juni 2024. Dua hari kemudian terduga pelaku diringkus.
“Atas aduan, kami memerintahkan unit resmob untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan dalam waktu 48 jam akhirnya berhasil mengamankan keempat terduga pelaku”, ujar Slamet dalam jumpar pers di Polres Tana Toraja, Makale, Kamis (13/6/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti tindak pidana curanmor. Salah satunya adalah obeng yang diduga untuk membongkar onderdil dari motor curian tersebut.
“Serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 unit motor milik korban. Satu unit motor sarana yang dilakukan untuk melakukan pencurian, 1 buah HP dan 1 buah obeng plat,” ungkap Slamet.
Selama beberapa hari proses penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah menggasak sepeda motor di Sangalla Utara.
Kini keempat terduga pelaku diamankan di Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan pasal 363 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Febry
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok