Wali Kota Makassar Setuju Perda Zakat Direvisi
3 min read
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (kedua kanan) saat menjamu pengurus Badan Amil Zakat Nasional Makassar. (Foto: Diskominfo Makassar)
Majesty.co.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan meningkatkan pengelolaan zakat di daerah.
Baznas Makassar mengajukan usulan kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin agar mendukung revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang zakat.
Perda tersebut dinilai sudah tidak relevan karena belum mengakomodasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta peraturan pelaksananya yang terbit pada 2014.
Ketua Baznas Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, menyampaikan hal ini usai bertemu dengan Wali Kota di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).
“Kami bertemu Pak Wali Kota mendorong untuk adanya Perda tentang zakat mengingat berdasarkan yang lama itu sudah usang yaitu tahun 2006. Sementara sudah ada undang-undang zakat 2011 yang PP-nya 2014,” kata Ashar Tamanggong.
Menurutnya, sejumlah poin dalam Perda lama sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang terbaru, sehingga diperlukan pembaruan agar pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq, dan shodaqoh dapat berjalan lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kemudian Insya Allah setelah instruksi ini terbit, akan dilaksanakan rakor zakat oleh seluruh stakeholder SKPD yang akan dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi Baznas dengan pemerintah sangat penting, terutama dalam mengatasi persoalan sosial seperti kemiskinan dan stunting.
“Harapan Pak Wali semoga Baznas berada di garda terdepan dalam mengentaskan kemiskinan, termasuk masalah stunting di Kota Makassar,” ucapnya.
Munafri Arifuddin menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap langkah Baznas tersebut.
Ia menilai revisi Perda zakat merupakan bagian dari upaya memodernisasi tata kelola zakat demi kemaslahatan umat.
“Kami mendukung penuh apa yang dilakukan Baznas, tujuannya kan untuk kemaslahatan umat,” jelas Appi.
Munafri juga menilai Perda tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dibahas ulang bersama kelompok masyarakat sebelum direvisi.
“Tahun 2006 itu, saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh kelompok masyarakat yang ada, lalu kita akan merevisi Perdanya seperti itu,” ungkapnya.
Ia berharap, pemungutan zakat dapat dilakukan secara efektif dari kalangan yang mampu dan disalurkan kepada yang membutuhkan dengan Baznas dan pemerintah sebagai fasilitator.
“Harapannya, zakat ini yang paling pertama diambil dari orang yang mampu. Yang kedua disalurkan kepada orang yang tidak mampu,” tambahnya.
“Seperti itu yang mau dimodernisasi. Ini sesuai juga dengan undang-undang,” tukas politisi Golkar itu. (Ril/Adv)
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok