Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, John Biliater Mengaku Hanya Orang Suruhan
2 min read
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa uang palsu, John Biliater di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Rabu (14/5/2025). (Foto: Majesty)
Majesty.co.id, Gowa – Sidang kasus uang palsu yang diproduksi dari perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/5/2025).
Sidang kasus uang palsu UIN Alauddin hari ini menghadirkan terdakwa John Biliater dengan agenda mendengar eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa hukum John Biliater yang namanya tak ingin disebut, mengatakan, terdakwa menolak seluruh dakwaan jaksa terkait perkara uang palsu yang dicetak dari UIN Alauddin.
“Pokoknya ada 3 poin dari eksepsi kami, pertama, mengenai surat dakwaan batal demi hukum, karena ada 3 berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak didampingi oleh penasehat hukum dan hanya BAP terakhir yang didampingi penasehat hukum,” kata kuasa hukum.
Lewat pengacaranya, John mengaku hanya orang suruhan untuk melancarkan pembuatan hingga peredaran uang palsu UIN Alauddin.
“Kedua error in persona. Dimana menurut hemat kami, terdakwa John hanya seorang karyawan yang diperintahkan oleh atasan dan teman sesama karyawannya,” sambungnya.
Salah satu bunyi eksepsi dari terdakwa John Biliater adalah menyatakan Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak berwenang mengadili atau memeriksa sesuai dakwaan JPU.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Gowa Basri Baco mengatakan, sidang kasus uang palsu UIN Alauddin hari ini digelar dengan beberapa agenda dan terdakwa.
“Jadi agenda sidangnya bervariasi ya, mulai dari sidang pembacaan dakwaan, ada empat berkas perkara, kemudian ada agenda hari ini pembuktian, pemeriksaan saksi ada tiga berkas perkara,” ujar Basri Baco kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).
Seperti diketahui, John Biliater satu dari 17 tersangka uang palsu yang diproduksi di perpustakaan kampus II UIN Alauddin Makassar.
Polres Gowa saat mengungkap kasus uang palsu UIN Alauddin menyatakan, John Biliater berperan sebagai penjual uang palsu. Ia disebut merupakan bawahan dari tersangka Annar Salahuddin Sampetodding.
Selain John Biliater, mereka yang berperan penting dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin adalah mantan kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim.
Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok