16/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

KPU Toraja Utara umumkan Pilkada 2024 tanpa Calon Perseorangan

2 min read
Pendaftar nihil
Komisioner KPU Toraja Utara menggelar konferensi pers tentang penutupan pendaftaran bakal calon perseorangan Pilkada 2024. (Foto: Istimewa)

Majesty.co.id, Toraja Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengumumkan tidak ada pendaftar atau nihil bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pilkada 2024 di daerah ini.

Anggota KPU Toraja Utara Semuel Rianto Tappi’ mengatakan, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan sudah ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WITA.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

“Maka KPU Toraja Utara menyampaikan jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara tahun 2024 adalah nihil,” kata Semuel.

Semuel meluruskan pemahaman sejumlah pihak yang menyebut, pendaftaran dan pengajuan dukungan KTP calon perseorangan Pilkada 2024 dibuka sampai 2 Agustus 2024.

Dia menyebut tahapan sampai 2 Agustus itu adalah tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dokumen dukungan yang telah diajukan pasangan calon perseorangan.

“Bila tidak mendaftar di waktu yg ditentukan yakni 5 Mei sampai dengan 12 Mei maka dianggap nihil, itu masa akhir dari waktu yang diberikan bagi pasangan calon perseorangan,” jelas Semuel.


Penulis: Febri

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.