01/07/2025

Majesty.co.id

News and Value

Wujudkan Makassar Hijau dan Bersih, Appi Larang Pakui Pohon

3 min read
Larangan memaku pohon ditegaskan Appi dalam surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025
Ilustrsasi. Pepohonan di wilayah Topaz Raya, Panakkukang, Kota Makassar sebagai salah satu titik yang steril dari perusakan. (Foto: Majesty.co.id/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi secara tegas melarang semua pihak untuk memakui pohon dengan tujuan memasang spanduk atau reklame.

Larangan memaku pohon ditegaskan Appi dalam surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025. Tujuannya menjaga kelestarian lingkungan dan memperindah wajah kota.

Larangan ini berlaku di taman, jalur hijau, dan median jalan, sebagai upaya perlindungan terhadap ruang terbuka hijau (RTH) dan pohon pelindung yang menjadi paru-paru kota.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Appi menyatakan bahwa kebiasaan memaku atau menempel reklame di pohon harus dihentikan karena merusak dan mengancam kelangsungan hidup tanaman.

“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Appi.

Appi menilai pohon harus berfungsi sebagai elemen penghijauan, bukan tempat promosi atau alat kampanye.

“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Ketua DPD II Golkar Makassar itu, menegaskan.

Sebagai langkah tegas, ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menertibkan pelanggaran.

Sanksi juga disiapkan bagi pelaku usaha maupun individu yang masih nekat memasang iklan di pohon.

“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.

Appi juga menyampaikan bahwa surat edaran ini dikeluarkan menjelang tahun politik sebagai bentuk antisipasi.

Appi mengakui, setiap musim kampanye politik, banyak pohon di Makassar menjadi sasaran pemasangan alat peraga kampanye.

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun ke depannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.

“Karena kalau mau pasang gambar di tempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota
Munafri pada Maret 2025 tersebut ditujukan kepada para Camat, Lurah, instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat umum di seluruh Kota Makassar.

Dasar hukum dari SE ini adalah Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Pada Pasal 31 Ayat (h) disebutkan bahwa:

“Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.”

Adapun poin penting dari edaran ini antara lain:

1. Larangan Memaku Pohon: Warga dan institusi dilarang memaku pohon di jalur hijau dan taman kota.

2. Larangan Memasang Reklame di Pohon: Termasuk baliho, pamflet, poster, baik dengan paku, tali, atau kawat.

3. Kewajiban Pengawasan: Camat, Lurah, dan warga wajib menjaga pohon penghijauan dari tindakan perusakan.

4. Penertiban oleh Aparat: Camat dan Lurah diminta untuk aktif menindak jika ditemukan pelanggaran.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar ingin menciptakan kota yang bersih, hijau, dan bebas dari polusi visual.

Upaya ini juga diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan estetika kota.

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.