Ombudsman Sulsel pantau Posko Pengaduan THR Pekerja
2 min read
Petugas dari Ombudsman Sulsel di Posko THR kantor DPM-PTSP Sulsel di Kota Makassar. (Foto: Istimewa/HO)
Majesty.co.id, Makassar – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pemantauan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 di sejumlah instansi penyelenggara layanan ketenagakerjaan di Kota Makassar.
Pemantauan tersebut dilakukan Ombudsman sejak tanggal 9 hingga 13 Maret 2026.
Pemantauan posko pengaduan THR tersebut dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, serta DPMPTSP Provinsi Sulsel.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar mengatakan bahwa tujuan pemantauan posko pengaduan tersebut untuk memastikan pekerja khusunya di lingkup mendapatkan haknya.
Serta posko-posko yang ada tersebut dapat berjalan optimal serta responsif.
“Pemantauan ini kami lakukan untuk memastikan Posko THR benar-benar berfungsi sebagai sarana pengaduan yang efektif bagi pekerja. Dengan demikian, setiap permasalahan terkait pembayaran THR dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang,” ujar Ismu dalam keterangannya yang diterima Majesty, Sabtu (14/3/2026).
Fokus pemantauan antara lain terkait kesiapan pelaksanaan Posko THR Keagamaan Tahun 2026, serta identifikasi kendala teknis maupun hambatan regulasi dalam pengawasan ketenagakerjaan.
Kemudian jika ada penyelesaian pengaduan tahun 2023-2025 mengalami penundaan berlarut atau masih berstatus dalam proses, sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan serta koordinasi antar instansi terkait.
Lebih lanjut, kata Ismu, pemantauan ini dinilai penting untuk memastikan setiap laporan pekerja dapat ditangani secara cepat, tepat, dan transparan.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah pekerja benar-benar mendapatkan akses pengaduan yang mudah, apakah laporan mereka ditangani secara serius, dan apakah ada kejelasan tindak lanjut dari instansi terkait. Prinsipnya, hak pekerja atas THR harus terlindungi dan mekanisme pengaduannya harus berjalan secara nyata,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi layanan perizinan dalam mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Ombudsman Sulsel berharap keberadaan Posko THR dapat menjadi ruang pengaduan yang mudah diakses oleh pekerja sekaligus menjadi sarana penyelesaian masalah secara cepat dan efektif.
