Kronologi Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Sempat Dihubungi 8 Nomor Tak Dikenal
2 min read
Kolase foto. Aktivis KontraS Andrie Yunus dan tangkapan layar terduga pelaku penyiram air keras. (Foto: MKRI/Istimewa)
Majesty.co.id, Jakarta – Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, menjadi korban serangan air keras oleh orang tak dikenal di Jalan Talang, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026) malam.
Berdasarkan catatan KontraS, korban sempat menerima teror telepon dari delapan nomor misterius sebelum insiden penyiraman air keras.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa delapan nomor tersebut menghubungi Andrie dalam rentang waktu 9 hingga 11 Maret 2026.
Hasil penelusuran menunjukkan tiga nomor tidak teridentifikasi, sementara lima lainnya diduga terkait indikasi penipuan dan pinjaman daring.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menambahkan bahwa korban diduga telah dibuntuti sejak beberapa hari terakhir.
“Kami menelusuri beberapa hari Andrie diintai dari rumahnya, dari mess-nya, tempat-tempat berkunjungnya,” ujar Isnur dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kronologi kejadian bermula saat Andrie sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I sekitar pukul 23:37 WIB, usai melakukan rekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI.
Tiba di Jembatan Talang, dua orang pria yang berboncengan motor matic melawan arah dan langsung menyiramkan cairan berbahaya ke tubuh korban.
Pelaku pertama diketahui menggunakan kaos kombinasi putih-biru dan helm hitam, sementara pelaku kedua menggunakan penutup wajah (buff) hitam dan kaos biru tua.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, tangan, serta area mata.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kondisi korban mengalami 24 persen luka bakar pada area mata, muka, dada, serta tangan kanan dan kiri.
Menurut KontraS, tidak ada satupun barang-barang korban yang hilang.
KontraS mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal percobaan pembunuhan. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam undang-undang terbaru:
“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan merujuk pada Pasal 459 KUHP Baru tentang percobaan pembunuhan, mengingat penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal hingga kematian,” tegas Dimas Bagus Arya.
Hingga saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit terdekat di Jakarta untuk menangani luka bakar kimia, terutama pada bagian mata yang membutuhkan penanganan medis darurat.
