03/08/2025

Majesty.co.id

News and Value

Ruko Bersertifikat Hak Milik dekat Perumahan Elit Makassar Digusur Tanpa Panggilan Sidang

3 min read
Lokasi ruko tersebut, berdiri di atas lahan seluas 1,2 hektare persegi yang jadi sengketa hingga mendapat perintah pengadilan untuk dieksekusi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: true; brp_mask:0;?brp_del_th:null;?brp_del_sen:null;?delta:null;?module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 38;

Proses eksekusi dan penggusuran di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, pada Kamis (13/2/2025). (Foto: Majesty/Arya)

Majesty.co.id, Makassar – Sejumlah pemilik rumah toko atau ruko di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar digusur meskipun mereka mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Lokasi ruko tersebut, berdiri di atas lahan seluas 1,2 hektare persegi yang jadi sengketa hingga mendapat perintah pengadilan untuk dieksekusi pada Kamis (13/2/2025).

Sengketa lahan ini melibatkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi dan Salahuddin Hamat Yusuf, beserta pihak lainnya sebagai termohon eksekusi. Perkara ini berproses pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Tanah tempat ruko itu berdiri berada di samping perumahan elit The Mutiara. Sembilan ruko dan satu gedung bekas yayasan pendidikan yang berada di lahan tersebut tak luput dari penggusuran.

Salah satu pemilik ruko, Rahmawang Busrah, mengungkapkan bahwa keluarganya memiliki SHM atas tanah seluas 5×40 meter dengan bangunan 5×20 meter yang terdiri dari tiga lantai. Properti ini dibeli oleh ayahnya, yaitu Muhammad Yusra Abdullah, dari pihak developer.

Rahmawang menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak pernah dipanggil mengikuti persidangan sampai ruko miliknya digusur.

“Kami tidak pernah digugat, dan kami tidak pernah merasa ada gugatan. Kami tidak pernah dipanggil pengadilan, tidak pernah kami dipanggil ke pengadilan,” ujar Rahmawang kepada wartawan saat penggusuran.

Bahkan kata Rahmawang, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar tidak pernah memberi pemberitahuan terkait pembatalan SHM mereka.

“Kami pernah mendatangi Kantor BPN Makassar pada tahun 2024 untuk memastikan status SHM, dan saat itu sertifikatnya masih aktif,” ujar Rahmawang.

Minta Bantuan Prabowo


Para pemilik ruko yang terdampak berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan terhadap kasus ini.

Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada panggilan sidang atau pemberitahuan resmi terkait gugatan terhadap properti mereka.

“Kami rakyat Indonesia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan tim pencari fakta. Negara ini tidak boleh dikuasai oleh mafia tanah,” ujar Rahmawang.

Saat ini, pihak keluarga berencana mengambil langkah hukum lebih lanjut dan akan segera berkoordinasi dengan pengacara untuk memperjuangkan hak mereka atas tanah dan bangunan tersebut.

Diketahui eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks.

Pemenang sengketa dalam sebuah wawancara menyebut, SHM yang terbit di atas tanah tersebut dinyatakan palsu oleh pengadilan. Pihak yang mengklaim pemilik telah dihukum pidana.


Penulis: Suedi

Bagikan :

Temukan konten menarik lainnya, follow Tiktok

@majesty.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.