04/02/2026

Majesty.co.id

News and Value

Teror Busur di Gowa Libatkan 9 Anak-anak, Tiga Jadi Tersangka

2 min read
Kasus pembusuran di Gowa ini terungkap setelah seorang korban berinisial HH (15) mengalami luka akibat terkena busur panah di bagian dada.
Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman menyampaikan keterangan pers terkait kasus pembusuran yang melibatkan anak. (Foto: Ist)

Majesty.co.id, Gowa – Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan sembilan orang terduga pelaku pembusuran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus pemburusan di Gowa ini terungkap setelah seorang korban berinisial HH (15) mengalami luka akibat terkena busur panah di bagian dada.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan setelah laporan diterima pihak kepolisian.

“Berhasil mengamankan 9 orang terduga pelaku aksi busur panah atau kejahatan jalanan yang mana aksi tersebut mengakibatkan satu orang korban terluka di bagian dada,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gowa, Jumat (12/12/2025) malam.

Advertisement
Ikuti Saluran WhatsApp Majesty.co.id

Aldy Sulaiman menjelaskan, baik korban maupun seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Korban dan sembilan pelaku ini masih di bawah umur,” katanya.

Dari sembilan pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Satu tersangka berperan sebagai pelaku yang melepaskan busur hingga mengenai korban, sementara dua tersangka lainnya berperan menyimpan busur panah dan ketapel.

Para pelaku diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Resmob, Intelkam, serta Polsek Barombong. Penangkapan dilakukan sekitar enam jam setelah kejadian.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita empat busur panah dan dua ketapel sebagai barang bukti.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Gowa, IPTU Arman, menjelaskan bahwa laporan pembusuran diterima dari Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, pada Kamis (11/12/2025) siang. Setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 17 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.

Kapolres Gowa mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kejahatan jalanan maupun tindakan kriminal lainnya. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

“Polres Gowa adalah tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, khususnya kejahatan-kejahatan jalanan,” pungkasnya.

Penulis: Suedi

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2023 © Majesty.co.id | Newsphere by AF themes.